Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Reza

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pencurian mobil yang sempat menggemparkan warga Pekon Fajar Agung, Pringsewu, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka AW alias Edi Wibowo (52) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (6/5/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Peristiwa bermula pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. AW, yang merupakan warga Bumi Waras, Bandar Lampung, mencoba menggasak mobil Isuzu Panther milik Janu Prediyanto.

Baca Juga  Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi nekat ini dipergoki oleh korban hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang dramatis. Sial bagi AW, ia terjatuh saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Sebelum diamankan polisi, residivis ini sempat menjadi sasaran amuk massa yang geram di lokasi kejadian.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bukti komitmen Polri dalam menuntaskan kasus secara transparan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

“Berkas sudah lengkap. Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Ramon.

Polisi tidak main-main dalam menindak tersangka. Selain mencuri, AW diketahui membawa senjata tajam saat beraksi. Berdasarkan bukti tersebut, ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 477 KUHP tentang pencurian (ancaman maksimal 9 tahun penjara), pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman maksimal 7 tahun penjara).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas

Meski AW sudah berada di tangan jaksa, tugas polisi belum usai. Saat ini, Tim Reskrim masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri membawa mobil korban. Identitas pelaku tersebut telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu
Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo
Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani
Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:52 WIB

Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:49 WIB

Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:55 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:10 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:00 WIB