Kasus pencurian mobil yang sempat menggemparkan warga Pekon Fajar Agung, Pringsewu, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka AW alias Edi Wibowo (52) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (6/5/2026).
Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Peristiwa bermula pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. AW, yang merupakan warga Bumi Waras, Bandar Lampung, mencoba menggasak mobil Isuzu Panther milik Janu Prediyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi nekat ini dipergoki oleh korban hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang dramatis. Sial bagi AW, ia terjatuh saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Sebelum diamankan polisi, residivis ini sempat menjadi sasaran amuk massa yang geram di lokasi kejadian.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bukti komitmen Polri dalam menuntaskan kasus secara transparan.
“Berkas sudah lengkap. Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Ramon.
Polisi tidak main-main dalam menindak tersangka. Selain mencuri, AW diketahui membawa senjata tajam saat beraksi. Berdasarkan bukti tersebut, ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 477 KUHP tentang pencurian (ancaman maksimal 9 tahun penjara), pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman maksimal 7 tahun penjara).
Meski AW sudah berada di tangan jaksa, tugas polisi belum usai. Saat ini, Tim Reskrim masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri membawa mobil korban. Identitas pelaku tersebut telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)








