Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Reza

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pencurian sapi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (16/4/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga hari ini Penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Sugiyanto dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra, Kamis (16/4/2026).

Kelima tersangka yang dilimpahkan masing-masing Riki Saputra (33), M. Taufik (33), Dimas Saputra (23), Apriyanto (28), dan Timin (44). Mereka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut sapi curian, satu ekor sapi milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

Sugiyanto menambahkan, selama proses penyidikan, para tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan ini telah merencanakan aksi pencurian dengan matang, termasuk pembagian peran di antara mereka.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga pengangkut. Mereka juga sudah menyiapkan kendaraan dan memantau situasi sebelum beraksi,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara tersebut siap untuk segera disidangkan. Setelah pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab penahanan terhadap para tersangka sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.

“Setelah kami terima, selanjutnya akan disiapkan untuk proses penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan,” kata salah satu jaksa.

Diketahui, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sapi milik warga Gadingrejo bernama Sukimin (43) pada Minggu dini hari (15/2/2026). Korban terbangun setelah istrinya mendengar suara mencurigakan dari arah kandang, dan mendapati satu dari dua ekor sapi miliknya telah hilang.

Warga yang mendapat informasi kemudian melakukan pencarian dan menemukan sapi tersebut di area persawahan wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5 kilometer dari kandang. Kecurigaan warga mengarah pada sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan tak jauh dari lokasi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Saat diperiksa, tiga pria yang berada di dalam truk menunjukkan gelagat mencurigakan. Warga kemudian menghubungi polisi yang langsung mengamankan ketiganya. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini juga sempat menarik perhatian karena para pelaku mengaku menggunakan garam sebagai sarana mistis agar aksi pencurian berjalan lancar.

Kini, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan di pengadilan. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian ternak di wilayah tersebut. (*)

Berita Terkait

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB