Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung menyampaikan, perkembangan terbaru pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tercatat 1.019 dapur SPPG telah beroperasi, sementara 86 dapur lainnya telah ditetapkan dan sedang dalam tahap persiapan.
Lampung (Netizenku.com): Kepala Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan Dari total dapur operasional tersebut, 146 dapur telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis dan Peraturan Kepala BGN Nomor 115 Tahun 2025.
“memang proses penerbitan sertifikat SLHS itu memang nggak semudah yang kita bayangkan Ternyata di lapangan itu sangat berat Kondisinya, bermacam-macam kendala Contoh misalnya airnya banyak mengandung E.coli gitu ya Kemudian, mereka butuh waktu menyesuaikan, sesuai dengan standar ipalnya. Sehingga tidak mudah kita menerbitkan sertifikat itu oleh Dinas Kesehatan, tapi pada prinsipnya, kata wakil kepala BGN itu bahwa Kita wajibkan dulu, yang penting mereka mengajukan usul gitu sekarang Karena kapan mau terbitnya, apa yang kita tahu kendalanya kalau dia tidak pernah mengusul Dia tidak pernah disurvey sama tim,” ujar Saipul pada, Minggu (8/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa setiap SPPG harus memiliki alat deteksi sebelum MBG dibagikan Kepada Siswa atau masyarakat yang menerima.
“Jadi memang itu adalah petugas gizi ya Yang ada di dapur itu Dan maksudnya sebenarnya kewajiban dari kepala SPPG-nya Itu memonitor, mengecek, memeriksa, memastikan Makanan itu memang aman gitu ya Aman, sehat, higienis,” tegasnya.
Saipul menekankan, Sesuai petunjuk teknis terbaru, satu dapur SPPG dapat melayani maksimal 3.000 penerima manfaat, dengan ketentuan juru masak memiliki sertifikasi kompetensi. Jika belum bersertifikat, kapasitas pelayanan dibatasi antara 2.500 hingga 3.000 penerima. Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan.
Dalam aspek distribusi, jarak pengantaran makanan ditetapkan maksimal 6 kilometer atau 30 menit perjalanan, guna menjaga mutu dan kelayakan konsumsi. Namun, di beberapa wilayah pedesaan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), distribusi masih menghadapi tantangan geografis seperti akses jalan terbatas maupun kebutuhan transportasi perahu. (*)








