Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025).
Lampung (Netizenku.com): Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili Anggota Komisi I DPRD Lampung, Reza Berawi.
Kehadiran wakil DPRD ini menjadi bentuk dukungan kelembagaan legislatif terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan praktik maladministrasi di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta undangan terkait lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengantar kegiatan.
Selanjutnya, acara diisi dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, sambutan Pimpinan Ombudsman RI, serta sambutan Wakil Gubernur Lampung yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan penyerahan Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, dilanjutkan Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Kementerian dan Lembaga.
Penilaian tersebut mencakup instansi Kepolisian Resor kabupaten/kota, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, lembaga pemasyarakatan atau balai pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung sebagai objek evaluasi pelayanan publik.
Melalui kehadiran DPRD, diharapkan rekomendasi Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)








