Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Tauriq Attala Gibran

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syuqron Muchtar, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan guru. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas.

Lampung (Netizenku.com): Syuqron menilai, saat ini banyak guru berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, guru dituntut untuk menegakkan disiplin dalam proses pembelajaran, namun di sisi lain mereka kerap dihantui kekhawatiran berhadapan dengan persoalan hukum.

“Regulasi ini penting untuk memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas,” ujar Syuqron saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Dukung Kegiatan Launching IJP FC

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, tidak sedikit kasus di lapangan yang berujung pada proses pidana terhadap guru, bahkan sampai pada pemecatan dari status kepegawaiannya.

“Fakta di lapangan, banyak guru yang berniat menegakkan disiplin justru berakhir menghadapi proses pidana hingga pemecatan,” ujarnya.

Meski demikian, Syuqron menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru harus berjalan seimbang dengan perlindungan anak yang selama ini telah diatur dalam regulasi.

Baca Juga  DPRD Lampung Tekankan Pentingnya Mengembalikan Fungsi Hutan Register

“Regulasi ini tidak boleh memberatkan salah satu pihak. Tujuannya adalah menciptakan rasa nyaman bagi guru dalam mendidik dan bagi siswa dalam belajar,” tegasnya.

Syuqron juga mendorong agar ke depan aturan tersebut tidak hanya berhenti di level Pergub. Jika substansinya dinilai baik dan diterima berbagai pihak, ia berharap regulasi itu dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat diterapkan lebih luas hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga  Video Menu Diduga Busuk di SPPG Lampura, DPRD Minta BGN Evaluasi Total

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pihak sekolah dalam mendidik anak-anaknya. Menurutnya, menitipkan anak ke sekolah berarti juga menitipkan amanah dan kepercayaan.

“Kepada para siswa, jangan menjadi generasi yang cengeng. Ketegasan guru dan orang tua bukan berarti keras, melainkan demi kebaikan kalian di masa depan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren
Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan
KPTPH Lampung Pastikan Stok dan Keamanan Pangan Aman Jelang Idulfitri
Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel
Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan
Jihan Terima Kanwil Ditjenpas, Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu
PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:25 WIB

Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:06 WIB

KPTPH Lampung Pastikan Stok dan Keamanan Pangan Aman Jelang Idulfitri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:55 WIB

Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:31 WIB

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:53 WIB