Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Reza

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membacakan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, Rabu(31/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam perkara tersebut, terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo, mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,-. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Dalam tuntutan tersebut, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

Perkara ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Kasus bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu terkait adanya penyimpangan yang dilakukan terdakwa secara individual.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diketahui menggunakan identitas sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR dan KUPEDES. Setelah kredit dicairkan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp520 juta.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo

Penanganan perkara ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Wabup Nadirsyah: Pengukuhan Paskibraka Bukan Sekadar Seremoni, tapi Ikrar Patriotisme dan Jadilah Generasi Tangguh Berintegritas

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB