Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka

Reza

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka. Penetapan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Tersangka berinisial Az (54), Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 hingga sekarang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan pada pukul 16.30 WIB di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan sementara, Az diduga melakukan pengelolaan dana bergulir secara melawan hukum bersama bendahara UPK berinisial AB, yang kini berstatus DPO. Pada tahun 2014, Az menerima aset dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya, yang disimpan di rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka.

Namun sejak 2014, penyaluran dana diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, karena tidak ada proposal kelompok SPP, verifikasi lapangan, maupun persetujuan MAD atau BKAD sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd tahun 2014. Selain itu, pengurus tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima dana.

Baca Juga  Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Pada 19 Maret 2025, saldo rekening PNPM-MPd tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tersangka mengklaim dana habis akibat kredit macet, namun tidak dapat menunjukkan bukti piutang, daftar kelompok peminjam, maupun dokumen pendukung lainnya. Situasi ini juga membuat transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma sesuai Permendes 15/2021 gagal dilaksanakan karena UPK tidak mampu menyajikan laporan pada Musyawarah Antar Desa 9 dan 24 Januari 2025.

Usai penetapan tersangka dan penahanan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025. Penggeledahan berlangsung di Kantor UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka di Pekon Sidodadi serta tiga rumah pengurus UPK di wilayah tersebut. Kegiatan ini mendapatkan dukungan empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus dan hingga rilis ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Penggeledahan bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, catatan transaksi, dan barang bukti lain terkait dugaan penyimpangan dana PNPM yang pada awalnya bernilai lebih dari Rp970 juta dan kini dinyatakan tidak tersisa.

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan dilakukan secara intensif untuk melengkapi pembuktian formil maupun materiil. Upaya pemulihan kerugian negara akan ditempuh melalui penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif terhadap pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak agar kooperatif dalam penyampaian dokumen maupun pemenuhan panggilan penyidik demi efektivitas penanganan perkara. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB