Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka

Reza

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka. Penetapan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Tersangka berinisial Az (54), Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 hingga sekarang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan pada pukul 16.30 WIB di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan sementara, Az diduga melakukan pengelolaan dana bergulir secara melawan hukum bersama bendahara UPK berinisial AB, yang kini berstatus DPO. Pada tahun 2014, Az menerima aset dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya, yang disimpan di rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka.

Namun sejak 2014, penyaluran dana diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, karena tidak ada proposal kelompok SPP, verifikasi lapangan, maupun persetujuan MAD atau BKAD sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd tahun 2014. Selain itu, pengurus tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima dana.

Baca Juga  Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Pada 19 Maret 2025, saldo rekening PNPM-MPd tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tersangka mengklaim dana habis akibat kredit macet, namun tidak dapat menunjukkan bukti piutang, daftar kelompok peminjam, maupun dokumen pendukung lainnya. Situasi ini juga membuat transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma sesuai Permendes 15/2021 gagal dilaksanakan karena UPK tidak mampu menyajikan laporan pada Musyawarah Antar Desa 9 dan 24 Januari 2025.

Usai penetapan tersangka dan penahanan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025. Penggeledahan berlangsung di Kantor UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka di Pekon Sidodadi serta tiga rumah pengurus UPK di wilayah tersebut. Kegiatan ini mendapatkan dukungan empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus dan hingga rilis ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Penggeledahan bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, catatan transaksi, dan barang bukti lain terkait dugaan penyimpangan dana PNPM yang pada awalnya bernilai lebih dari Rp970 juta dan kini dinyatakan tidak tersisa.

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan dilakukan secara intensif untuk melengkapi pembuktian formil maupun materiil. Upaya pemulihan kerugian negara akan ditempuh melalui penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif terhadap pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak agar kooperatif dalam penyampaian dokumen maupun pemenuhan panggilan penyidik demi efektivitas penanganan perkara. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H
Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah
Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB