Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka

Reza

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka. Penetapan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Tersangka berinisial Az (54), Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 hingga sekarang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan pada pukul 16.30 WIB di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan sementara, Az diduga melakukan pengelolaan dana bergulir secara melawan hukum bersama bendahara UPK berinisial AB, yang kini berstatus DPO. Pada tahun 2014, Az menerima aset dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya, yang disimpan di rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka.

Namun sejak 2014, penyaluran dana diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, karena tidak ada proposal kelompok SPP, verifikasi lapangan, maupun persetujuan MAD atau BKAD sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd tahun 2014. Selain itu, pengurus tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima dana.

Baca Juga  Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Pada 19 Maret 2025, saldo rekening PNPM-MPd tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tersangka mengklaim dana habis akibat kredit macet, namun tidak dapat menunjukkan bukti piutang, daftar kelompok peminjam, maupun dokumen pendukung lainnya. Situasi ini juga membuat transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma sesuai Permendes 15/2021 gagal dilaksanakan karena UPK tidak mampu menyajikan laporan pada Musyawarah Antar Desa 9 dan 24 Januari 2025.

Usai penetapan tersangka dan penahanan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025. Penggeledahan berlangsung di Kantor UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka di Pekon Sidodadi serta tiga rumah pengurus UPK di wilayah tersebut. Kegiatan ini mendapatkan dukungan empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus dan hingga rilis ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Penggeledahan bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, catatan transaksi, dan barang bukti lain terkait dugaan penyimpangan dana PNPM yang pada awalnya bernilai lebih dari Rp970 juta dan kini dinyatakan tidak tersisa.

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan dilakukan secara intensif untuk melengkapi pembuktian formil maupun materiil. Upaya pemulihan kerugian negara akan ditempuh melalui penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif terhadap pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak agar kooperatif dalam penyampaian dokumen maupun pemenuhan panggilan penyidik demi efektivitas penanganan perkara. (*)

Berita Terkait

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB