Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan legalitas perkawinan bagi warga yang belum tercatat secara resmi.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Lampung Selatan, Korik Agustian, beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (9/12/2025).
Audiensi itu membahas persiapan penyelenggaraan sidang isbat nikah mandiri yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025. Program ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat negara sehingga belum memiliki dasar untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pengadilan Agama Lampung Selatan, Korik Agustian, menyebutkan terdapat 106 permohonan isbat nikah yang telah masuk dari berbagai kecamatan. Ia menegaskan kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat mendapatkan buku nikah dan akses terhadap dokumen kependudukan lainnya.
“Setelah penetapan isbat, masyarakat dapat memperoleh buku nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen identitas lainnya. Program ini sangat bermanfaat, kami berharap kehadiran Pak Bupati sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat,” ujar Korik. Ia menambahkan Ketua Pengadilan Agama Provinsi juga direncanakan hadir.
Sementara itu, Bupati menyambut positif inisiatif tersebut dan memastikan kehadirannya dalam agenda dimaksud. Ia meminta agar teknis pelaksanaan dijelaskan secara rinci agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh peserta.
“Insyaallah saya hadir. Saya sangat mendukung kegiatan ini. Tolong nanti diberikan pemahaman detail mengenai pelaksanaan kegiatan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Bupati Egi.
Program sidang isbat nikah mandiri diharapkan menjadi solusi bagi pasangan yang selama ini terkendala administrasi dan membutuhkan legalitas untuk pengurusan berbagai layanan publik. (*)








