Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendataan Lahan untuk pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kantor Gubernur Lampung, Senin (10/11/2025).
Lampung (Netizenku.com): Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pendataan dan penyediaan lahan sebagai langkah awal pembangunan sarana fisik koperasi desa. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengamanatkan percepatan pembangunan fisik KDKMP di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rangka mengonsolidasikan kegiatan pendataan lahan Koperasi Desa Merah Putih, telah lahir regulasi berupa Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang melibatkan berbagai kementerian, termasuk kami di daerah,” ujar Samsurijal.
Ia menambahkan, berdasarkan Inpres tersebut, pembangunan fisik KDKMP dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN), dengan dukungan dari TNI. Karena itu, rapat koordinasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah kabupaten/kota, Dinas Koperasi, serta unsur TNI.
“Rapat hari ini kami gunakan untuk mengonsolidasikan seluruh elemen yang terlibat agar pendataan lahan dapat berjalan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan optimal,” jelasnya.
Samsurijal menyampaikan, hingga saat ini terdapat 211 lokasi lahan di Provinsi Lampung yang telah terdaftar dan masuk dalam sistem portal PT Agrinas. Seluruh lahan tersebut merupakan aset milik desa yang telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan resmi.
Selain itu, terdapat 2.651 koperasi di Provinsi Lampung, dengan lebih dari 200 koperasi di antaranya aktif secara bisnis dan menjalankan berbagai kegiatan ekonomi produktif.
“Saat ini kami prioritaskan pendataan bagi desa atau koperasi yang sudah memiliki lahan agar pembangunan fisik, seperti gerai dan gudang dengan luas minimal 600 meter persegi, dapat segera dimulai,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Samsurijal menambahkan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung telah menginstruksikan seluruh Sekda kabupaten/kota, Dinas PMD, Dinas Koperasi, dan unsur Kodim di setiap wilayah untuk bersinergi mempercepat proses pendataan lahan KDKMP di daerah masing-masing. (Tauriq)








