Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung

Suryani

Selasa, 4 November 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka yang selama 10 tahun belum juga memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bandarlampung (Netizenku.com): Perwakilan warga yang juga Kepala Lingkungan setempat, Muhamad Nasir, menjelaskan sejak tahun 2015 warga telah mengajukan penerbitan sertifikat tanah, namun selalu ditolak oleh pihak BPN.

“Agenda kami hari ini memperjuangkan hak masyarakat Kampung Baru Raya, Labuhan Ratu, yang selama ini pengajuan sertifikatnya selalu ditolak oleh BPN. Padahal, di lokasi yang sama sudah ada empat sertifikat yang terbit, dan ini menjadi tanda tanya,” ujar Nasir, Selasa (4/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

Menurutnya, empat sertifikat tersebut diterbitkan oleh tiga kepala BPN yang berbeda. “Kalau memang tidak bisa, kenapa sertifikat-sertifikat itu bisa terbit? Kami sudah mengurus sejak 2015, dan alhamdulillah baru kali ini, setelah 10 tahun, kami diundang oleh Komisi I. Mudah-mudahan ada hasilnya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pihak BPN beralasan bahwa di area tersebut terdapat sertifikat induk, namun warga tidak pernah ditunjukkan bukti atau dokumen kepemilikan yang dimaksud.

“Kalau memang ada sertifikat induk, harusnya ditunjukkan. Atau kalau sertifikat itu atas nama orang lain, kenapa masih bisa terbit empat sertifikat di atas lahan yang sama? Ini yang kami pertanyakan. Apalagi disebut atas nama Kepala PTP 10, jangan-jangan beliau sendiri tidak tahu ada sertifikat itu,” jelasnya.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Nasir menyebut, lahan yang dipersoalkan seluas sekitar 1,5 hektare dan kini telah menjadi permukiman padat penduduk dengan lebih dari 150 keluarga. Dari jumlah tersebut, sekitar 102 warga telah mengajukan sertifikat, ditambah 60 hingga 70 lainnya berada di area seluas 5.000 meter persegi. Warga juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat di Jakarta, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Baru Raya yang telah mempercayakan penyelesaian masalah ini melalui DPRD.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kampung Baru Raya yang telah datang ke Komisi I. Ini persoalan yang sudah lama, sudah 10 tahun. Padahal di tanah itu sudah ada sertifikat, sementara warga lain belum punya. Ini tidak boleh terjadi,” ujar Budiman.

Baca Juga  80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Komisi I DPRD Lampung meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung bersama BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti dan menuntaskan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemarin kami sudah bicara dengan Kanwil BPN Lampung, salah satunya soal Kampung Baru Raya ini. Segera selesaikan persoalan ini dengan aturan yang ada. Kenapa yang lain bisa, warga ini tidak bisa? Kami juga akan menemui BPN Kota untuk mengetahui kendala dan langkah yang sudah diambil agar bisa diteruskan ke Kanwil Provinsi,” pungkasnya.

Budiman menambahkan, persoalan pertanahan di Lampung masih banyak, dan ia berharap kasus ini tidak menambah panjang daftar konflik tanah di daerah tersebut. (Tauriq)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:00 WIB

Gubernur Lampung Ajak Pramuka Perkuat Pengabdian dan Sinergi Bangun Generasi Muda

Selasa, 22 September 2026 - 16:53 WIB

Bedah Rumah Lampung Naik Jadi 13.276 Unit, Pemprov Dorong Percepatan Hunian Baru untuk MBR

Selasa, 22 September 2026 - 16:49 WIB

Mirza: Jangan Tuntut Warga Taat Pajak Jika Pelayanan Belum Beres

Senin, 21 September 2026 - 20:32 WIB

Pemprov Lampung Alokasikan Rp300 Miliar untuk Penanganan Jalan di Lampung Tengah

Senin, 21 September 2026 - 19:26 WIB

Batin Wulan Tekankan Sinergi Program Pusat dan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:08 WIB

Gubernur Lampung Dorong BUM Desa Jadi Penggerak Hilirisasi dan Ekonomi Desa

Senin, 21 September 2026 - 16:23 WIB

Pemprov Lampung Susun Strategi Pengembangan Potensi Desa Berorientasi Ekspor

Senin, 21 September 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Mirza Dampingi Menhut Tinjau Progres Mitigasi Konflik Gajah di TNWK

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:57 WIB