Aksi pencurian handphone menimpa seorang warga Kecamatan Banyumas, Sohiburrohman (29), saat dirinya membantu temannya berjualan di pusat kuliner Malio Sewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 23.43 WIB.
Pringsewu (Netizenku.com): Korban awalnya meletakkan ponsel merek Infinix Hot 40i senilai Rp1,5 juta di atas box es belakang lapak jualan. Namun, saat akan diambil kembali, ponsel tersebut sudah raib.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pringsewu akhirnya mengungkap pelaku pencurian adalah dua karyawan tempat korban membantu berdagang, yakni F (22), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, serta TM (27), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, kedua pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Selasa (26/8/2025) sekira pukul 00.20 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku mengetahui ponsel itu milik korban, namun tetap nekat mengambilnya. Ponsel kemudian dijual Rp1 juta, hasilnya dibagi dua, dan dipakai untuk kebutuhan pribadi,” jelas AKP Johannes.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, korban Sohiburrohman mengaku lega sekaligus terkejut, lantaran pelaku ternyata merupakan mantan rekan kerjanya.
“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dan menemukan kembali handphone saya. Sempat curiga, tapi tidak menyangka ternyata mantan rekan kerja saya sendiri,” ungkapnya. (*)








