Polres Pringsewu Ungkap Dua Kasus Pencurian, Empat Pelaku Ditangkap

Reza

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, empat terduga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Pringsewu (Netizenku.com): Kasus pertama terjadi Rabu (30/7/2025) di rumah Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, Kecamatan Pardasuka. Korban yang dikenal sebagai pedagang dan tokoh masyarakat ini kehilangan uang tunai sebesar Rp96 juta yang disimpannya di rumah.

Kasus kedua terjadi Senin (28/7/2025) di Pekon Pujodadi. Dua unit ponsel, yakni iPhone 12 dan Infinix Note 8 milik Puji (48), raib dicuri, menyebabkan kerugian sekitar Rp11 juta.

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto menjelaskan, empat terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama pencurian, serta tiga pelaku penadahan: Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel, serta berbagai barang yang dibeli dari hasil pencurian, termasuk sepeda motor, ponsel, puluhan botol oli motor, dan barang lainnya. Satu unit sepeda motor lain masih dalam proses penyitaan di Yogyakarta.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Pringsewu, khususnya di Kecamatan Pardasuka,” tegas AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga  LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB