Akibat Terlilit Utang, Warga Pringsewu Curi Motor Teman

Reza

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niat membantu malah berujung petaka. Seorang warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial JM (46), nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat berkunjung ke rumah korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, membenarkan penangkapan terhadap JM, warga Pekon Fajar Agung, yang kini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

“Benar, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Rohmadi dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga  Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian ini bermula saat korban, Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, mengajak JM pulang ke rumahnya Selasa 3 Juni sekira pukul 21.00 WIB. Mereka berboncengan menggunakan motor Honda Revo BE 7212 UA milik Tukiman.

Setibanya di rumah, motor tersebut diparkir di halaman samping dengan kunci kontak masih terpasang. Setelah sempat mengobrol di dalam rumah, JM berpamitan keluar dengan alasan ingin menelepon. Namun, ia tak kunjung kembali, dan motor milik korban pun raib.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu. Meski pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, polisi akhirnya berhasil mengamankan JM di kediamannya Selasa (5/8/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku menggadaikan motor korban untuk melunasi utang, lalu menebusnya kembali. Motor tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Rohmadi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo

JM mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Namun, proses hukum tetap berjalan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda
Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu
SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta
Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB