Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut 4,5 Tahun Penjara oleh Kejari Pringsewu

Reza

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan menyampaikan dua terdakwa dalam perkara ini adalah Tri Prameswari dan Rustiyan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, JPU menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Adapun rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Tri Prameswari.

  • Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
  • Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti sebesar Rp268.243.996, telah dikembalikan secara penuh melalui barang bubukt
  • Biaya perkara sebesar Rp5.000
Baca Juga  Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

2. Rustiyan.

  • Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
  • Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti sebesar Rp215.218.680, telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti
  • Biaya perkara sebesar Rp5.000

Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi, yang perkaranya masih diproses secara terpisah.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (*)

Berita Terkait

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf
Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:57 WIB

Kwarda Lampung Siapkan Rangkaian Kegiatan Hari Pramuka ke-65

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 19 September 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung

Sabtu, 19 September 2026 - 15:48 WIB

Pemprov Lampung Dorong Persaingan Usaha Sehat untuk Perkuat Investasi dan Hilirisasi

Sabtu, 19 September 2026 - 15:45 WIB

Gubernur Mirza Dorong BAZNAS Perkuat Peran Zakat untuk Entaskan Kemiskinan

Jumat, 18 September 2026 - 20:38 WIB

Mikdar Ilyas: Kepuasan Publik 81 Persen terhadap Mirza Sejalan dengan Kinerja Pemerintahan

Jumat, 18 September 2026 - 20:36 WIB

Elly Wahyuni Nilai Kebijakan Pendidikan Ringankan Beban Masyarakat Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 20:26 WIB

Mahasiswa Lampung Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur hingga Usut Tambang Ilegal

Berita Terbaru

Lampung

Kwarda Lampung Siapkan Rangkaian Kegiatan Hari Pramuka ke-65

Senin, 21 Sep 2026 - 11:57 WIB

Bandarlampung

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:31 WIB

Tulang Bawang Barat

TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:34 WIB

Lampung

Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:31 WIB