Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu

Reza

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus perampokan di agen BRILink milik Rama Jojo yang terjadi di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (13/7/2024) malam. Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan yakni Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Pringsewu; Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran; dan Ariesman (33), warga Kota Agung, Pesawaran, yang diduga sebagai penadah.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli. Saat itu ia kedapatan memiliki handphone milik korban. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel itu dari Dimas Anjahnudin,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga  Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari Ariesman, polisi bergerak dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Dari pemeriksaan terhadap Dimas, petugas kemudian memburu dan mengamankan Wawan Setiawan, yang juga diduga terlibat langsung dalam aksi perampokan tersebut.

Namun, saat hendak ditangkap, Wawan melawan dan berusaha kabur. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan ke bagian kaki.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.

Kapolres mengungkapkan, Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

Baca Juga  Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara Ariesman dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Wawan mengaku nekat melakukan aksi itu karena desakan ekonomi. Ia menyebut, awalnya berniat mencuri uang tunai, namun karena korban melawan, mereka hanya berhasil membawa satu unit ponsel.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas peristiwa yang terjadi.

Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, yang merupakan karyawan agen BRILink tersebut, menceritakan kejadian berlangsung sekira pukul 19.30 WIB. Dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor, dan salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Euforia Berlebihan

“Saya mulai curiga karena salah satu dari mereka masuk tiba-tiba sambil menodongkan pisau. Saya refleks mencoba melawan dan mempertahankan ponsel saya, tapi pelaku malah menyabetkan pisau,” kata Nastiti.

Akibat perlawanan itu, ia mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, serta memar di kepala dan wajah. Satu giginya juga copot akibat terjatuh saat mencoba merebut kembali ponselnya. Korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB