Buruh Asal Lampung Timur Curi Motor Majikan untuk Judi Slot

Reza

Senin, 21 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian AW (25), buruh asal Desa Kedaton, Batanghari Nuban, Lampung Timur, berakhir di tangan polisi. Setelah buron hampir dua pekan, pria tersebut ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok, Polres Blitar, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/7/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): AW sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, awal Juli lalu. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta lain: selain mencuri motor, AW juga menggelapkan uang belasan juta rupiah milik majikannya.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, aksi pencurian motor terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku mencuri Yamaha Vixion milik Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas, yang diparkir di dalam rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal ke kebun.

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motor baru diketahui hilang sekira pukul 12.30 WIB oleh mertua korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor korban secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar AKP Johannes, Senin (21/7/2025).

Selain mencuri motor, lanjutnya, pelaku juga mengakui telah menggelapkan uang milik majikannya sendiri sebesar Rp12,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

“Motif pelaku melakukan semua ini adalah untuk mendapatkan modal bermain judi online,” tambahnya.

Saat ini, AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB