Buruh Asal Lampung Timur Curi Motor Majikan untuk Judi Slot

Reza

Senin, 21 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian AW (25), buruh asal Desa Kedaton, Batanghari Nuban, Lampung Timur, berakhir di tangan polisi. Setelah buron hampir dua pekan, pria tersebut ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok, Polres Blitar, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/7/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): AW sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, awal Juli lalu. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta lain: selain mencuri motor, AW juga menggelapkan uang belasan juta rupiah milik majikannya.

Baca Juga  Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, aksi pencurian motor terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku mencuri Yamaha Vixion milik Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas, yang diparkir di dalam rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal ke kebun.

Baca Juga  Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motor baru diketahui hilang sekira pukul 12.30 WIB oleh mertua korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor korban secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar AKP Johannes, Senin (21/7/2025).

Selain mencuri motor, lanjutnya, pelaku juga mengakui telah menggelapkan uang milik majikannya sendiri sebesar Rp12,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Baca Juga  Ditolak Mendekati Istri Korban, Pria Tusuk Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu

“Motif pelaku melakukan semua ini adalah untuk mendapatkan modal bermain judi online,” tambahnya.

Saat ini, AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:19 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Senin, 26 Januari 2026 - 14:11 WIB

Pemprov Lampung Gaungkan Budaya K3 di 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB