Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Suryani

Rabu, 16 April 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan tersangka berinisial EY atas kasus korupsi Dinas PPKB, Rabu (16/4/2025), Foto: Arie/NK.

Penetapan tersangka berinisial EY atas kasus korupsi Dinas PPKB, Rabu (16/4/2025), Foto: Arie/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) setempat tahun 2021 dan 2022.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pada tahun tersebut, tersangka berinisial EY diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB. Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul Nurmansyah, Kepala Dinas PPKB, yang lebih dahulu dijatuhi hukuman berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

“Tim Penyidik Kejari Tubaba telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan EY sebagai tersangka. Perkara ini mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar,” kata Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, melalui Kasi Intel, Ardi Herliyan Syah, Rabu sore (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut berdasarkan surat Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tubaba.

Baca Juga  Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

EY saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025.

Atas perbuatannya, EY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Subsidair, EY juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Arie)

Berita Terkait

Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha
Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha
Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing
Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga
Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.
Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WIB

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB