Palsukan BBM, Pria ini Terancam 6 Tahun Masuk Bui

Redaksi

Senin, 28 Mei 2018 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepolisian Resort (Polres)  Tulangbawang menjerat TA (30), pelaku pemalsu Bahan Bakar Minyak (BBM) Warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

\”TA (30) warga Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik yang berprofesi wiraswasta diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,\” terang Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo dalam konferensi pers tentang keberhasilan mengungkap kasus selama dua pekan, pada Senin (28/5) di GSG Wira Satya, Mapolres setempat.

Raswanto mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku pemalsu BBM yang beroperasi di Tiyuh Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar tersebut berupa 3 botol pewarna (pertalite, pertamax dan premiun), 1 karung pelarut warna, 1 jerigen kosong ukuran 20 liter, Mobil Suzuki Pick Up warna hitam BE 9325 QB berikut kunci kontaknya, 10 jerigen yang berisi pertalite campuran, 10 jerigen yang diduga minya tanah dan 5 jerigen premium murni.

Baca Juga  Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan keterangan dari pelaku TA, aksi memalsukan BBM ini sudah dilakukan oleh pelaku selama 3 bulan dengan cara mencampur premium murni dengan minyak tanah dan bahan pelarut serta pewarna, untuk menghasilkan pertalite dan pertamax,” tukasnya.

Sementara, dalam ekspos tersebut, Kapolres mengatakan, selama dua pekan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), berhasil mengungkap sebanyak 13 pelaku tindak pidana.

“8 orang pelaku peredaran gelap Narkotika terdiri dari 6 orang pelaku laki-laki dan 2 pelaku perempuan, 4 orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai curas (pencurian dengan kekerasan) dan 1 orang pelaku pemalsu BBM (bahan bakar minyak),” papar AKBP Raswanto.

Lanjutnya, untuk para pelaku peredaran gelap Narkotika sebanyak 8 orang, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Wabup Nadirsyah: Pengukuhan Paskibraka Bukan Sekadar Seremoni, tapi Ikrar Patriotisme dan Jadilah Generasi Tangguh Berintegritas

Sedangkan, untuk 4 orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai curas, akan dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 atau 365 ayat 4 KUHPidana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Adapun identitas dari ke 4 pelaku pembunuhan tersebut yaitu ES (27), warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, NR (21), warga Kampung Rejo Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, EO (50), warga Kelurahan Gaya Baru Tiga, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah dan DA (32), Warga Kampung Way Kepanyang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,” jelas AKBP Raswanto.

Lanjutnya, BB (barang bukti) yang diamankan dari para pelaku dalam perkara ini berupa Mobil Daihatsu Granmax warna hitam yang di cat putih BE 9290 BL dan telah diganti plat menjadi B 9785 UKB berikut STNK (surat tanda nomor kendaraan), Senpi (senjata api) Rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi dan Sajam (senjata tajam) dengan panjang sekira 33 cm.

Baca Juga  Ratusan Warga Buay Bulan Bersiap Sampaikan Aspirasi, Konflik HGU PTPN 1 Masuk Babak Baru

“Motif para pelaku mengakhiri nyawa korban Supomo, lantaran pelaku ES sakit hati karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban,” ungkap AKBP Raswanto.

Dan untuk pelaku pemalsu BBM akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

Diketahu, ekspose tersebut dipimpin langsung Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi, Kanit I Satreskrim Iptu Dyvia Ardianto, SIK dan Paur Subbag Humas Ipda Edy Saderi. (Arie)

Berita Terkait

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna
Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik
Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB