Demi Pujaan Hati, RP Tega Bobol Rumah Tetangganya Sendiri

Redaksi

Senin, 28 Mei 2018 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung(Netizenku.com): Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bobol rumah kembali terjadi. Tak pandang bulu 16 korban yang diantaranya adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka RP (18), diamankan setelah melakukan aksinya yang ke 16 kali di rumahnya Jalan Kota Raja, Gunung sari Bandarlampung, pada Sabtu (26/5) lalu.

“Tersangka ini pintar, kurang dari 4 bulan sudah 16 rumah yang dia satroni dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Rata-rata itu tetangganya dan korban lainnya yang sempat viral di medsos itu dia,” kata Harto Agung, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (28/5).

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

Kepada petugas tersangka mengaku sudah memakai hasil jarahan nya itu semata-mata untuk kesenangan dan melamar gadis. “Hasil dari yang bersangkutan ini sudah banyak, kalau ditotal ada belasan juta rupiah. Yang dia ambil uang tunai, laptop, hp dan yang terakhir dia ngaku uangnya dibelikan motor dan sebagian untuk melamar pacarnya,\” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Saat penangkapan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas kepada tersangka karena berusaha melarikan diri. “Karena mencoba kabur, tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan satu tembakan dikaki kirinya,” tandasnya.

Tersangka Rizki mengaku melakukan aksinya bersama satu teman nya yaitu AN (DPO) dan hasilnya digunakan untuk membeli barang haram sabu. \”Biasanya berdua sama temen, hasilnya juga dibagi dua sama dia. Uangnya dipake buat beli kebutuhan, terus sesekali beli sabu. Sama buat modal nikah aja,” tuturnya.

Baca Juga  Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Dari hasil pengakapan tersebut, disita barang bukti (BB) berupa, hp, tas, laptop dan motor. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pindana 7 tahun penjara. (Mei)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB