Cabuli Cucu, Kakek di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara

Leni Marlina

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang kakek di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena mencabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun. Akibat perbuatan bejatnya ini, ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu kini dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan menjelaskan, ST yang dalam keseharianya bekerja sebagai buruh ini diringkus polisi di rumahnya pada Senin sore (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Dia diamankan polisi pasca dilaporkan warga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ASH, seorang anak perempuan yang masih dibawah umur sekaligus cucu tirinya sendirinya.

“Korban dicabuli saat main ke rumah pelaku dan dirinya dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sementara sang istri diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” ujar Ipda Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa siang (25/2/2025).

Baca Juga  Penyusunan RKPD 2022, Pemkab Pringsewu Gelar Forum Perangkat Daerah

Dijelaskan Candra, korban mengaku sudah lima kali dicabuli pelaku. Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.

“Korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena ada teman akrabnya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.

Awalnya, lanjut Candra, pelaku bersama korban nonton film biru melalui ponsel yang biasa dibawa korban, dan dari sini mulai muncul nafsu dan niat mencabuli korban. aksi ini dapat mudah terjadi karena di rumah tersebut hanya ada mereka berdua.

“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. di mana teman korban ini juga sempat di suruh untuk merekam kejadian tersebut,” bebernya.

Menurut Kasat, aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah rekan korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban, tak percaya dengan informasi yang didengarkan ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Resmikan Pasar Cheng Ho

Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah dilaporkan polisi bergerak cepat mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk masa warga sekitar yang geram dengan perilakuknya tersebut.

Saat ditanyakan motif, Ipda Candra mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hingga nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu.

“Pelaku mengaku selama ini dirinya merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja di luar kota, dan akhirnya dia nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Awali Hari Kerja 2023, Pemkab Pringsewu Gelar Apel Besar

Lebih lanjut, Ipda Candra mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat. Ia menekankan agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat, karena dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar orang tua tidak memberikan kebebasan penuh dalam penggunaan ponsel kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, karena rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun dalam penggunaan ponsel. Jangan sampai kelengahan kita sebagai orang tua justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat,” tegas Ipda Candra. (Rls)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Pimpin Apel Ziarah Makam Pahlawan Peringatan HUT ke-16 Kabupaten Pringsewu
Pemkab Gelar Upacara HUT ke-16 Kabupaten Pringsewu
Usai Libur Lebaran, Warga Pringsewu Ramai Ambil Motor yang Dititipkan di Kantor Polisi 
Dalam Rangka HUT Kabupaten Pringsewu ke-16, DPRD dan Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Kabupaten Pringsewu Capai Kenaikan Indeks Daya Saing Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Panen Raya Padi Serentak
Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu
Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 11:31 WIB

Warganya “Langganan” Diterkam Harimau, Pemkab Lambar Bisa Apa?

Kamis, 10 April 2025 - 21:45 WIB

Lagi, Kawanan Gajah Liar Hancurkan Tujuh Rumah Warga di Lampung Barat

Kamis, 10 April 2025 - 19:33 WIB

Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Kamis, 10 April 2025 - 18:36 WIB

Polsek Pematangsawa Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Karang Brak

Kamis, 10 April 2025 - 17:47 WIB

Parosil Mabsus dan Bambang Kusmanto Apresiasi Jiwa Kemanusiaan Penjual Air

Kamis, 10 April 2025 - 16:31 WIB

Selamatkan dari Kezaliman Penguasa, AMP Dukung Paslon Supriyanto–Suriansyah

Kamis, 10 April 2025 - 16:14 WIB

Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin Terima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Lampung

Kamis, 10 April 2025 - 16:08 WIB

Kapolres Pringsewu Pimpin Apel Ziarah Makam Pahlawan Peringatan HUT ke-16 Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Kuasa hukum Masyarakat Independen GERMASI, Hengki Irawan. (foto: ist)

Lampung Barat

Warganya “Langganan” Diterkam Harimau, Pemkab Lambar Bisa Apa?

Jumat, 11 Apr 2025 - 11:31 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 122 | Jumat, 11 April 2025

Kamis, 10 Apr 2025 - 22:23 WIB

Salah satu rumah warga yang hancur akibat kawanan gajah liar di Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Selasa (8/4/2025), Foto: Rls.

Lampung Barat

Lagi, Kawanan Gajah Liar Hancurkan Tujuh Rumah Warga di Lampung Barat

Kamis, 10 Apr 2025 - 21:45 WIB

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:33 WIB