Catatan AMSI Lampung atas Anugerah Keterbukaan Informasi

Suryani

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung telah memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada beberapa badan publik (4/12/2024). Sudah sejauh apa para penerima anugerah memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik?

Bandarlampung (Netizenku.com): ASOSIASI Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Lampung menyambut baik langkah KI Lampung tersebut. Terlebih, dalam Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 lembaga negara ini memang diberi mandat untuk melakukan monitoring, sekaligus mengevaluasi keterbukaan informasi pada lembaga-lembaga pemerintahan serta badan publik lainnya.

“Kalau mau dilihat dari sudut pandang tupoksi KI kita mengapresiasinya. KI sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Terlebih bisa dibilang itu sudah menjadi rutinitas bagi KI sebagai evaluasi akhir di setiap penghujung tahun terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan-badan publik,” kata Hendri Std, ketua AMSI Lampung, saat dimintai komentarnya seputar pemberian anugerah KI itu, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga  Cuaca Panas dan Angin Kencang, Eva Dwiana Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja, Hendri menambahkan, karena merupakan tugas rutin jangan sampai KI terjebak pada standarisasi penilaian yang template dari tahun ke tahun. Sebab, seiring perkembangan zaman, terlebih di era digitalisasi seperti sekarang, pelayanan informasi yang diberikan badan publik juga mesti menyesuaikan.

Hendri mengungkapkan, AMSI Lampung menaruh perhatian besar terhadap langkah KI Lampung dikarenakan institusi ini merupakan lembaga negara. “Ketika sebuah lembaga negara semacam KI mengeluarkan pernyataan dalam bentuk pemberian anugerah, misalnya, itu memiliki legitimasi yang tinggi baik bagi badan publik yang menerima penghargaan, maupun terhadap persepsi publik,” katanya.

Bagi badan publik penerima anugerah, sambung Hendri, akan menganggap pelayanan informasi publik yang dikelola institusinya sudah on the track. Keyakinan serupa ini kalau tidak diimbangi dengan itikad instropeksi dan keinginan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi justru akan menjadi bumerang.

Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

“Ada contohnya. Salah satu organisasi perangkat daerah penerima anugerah KI, kepala OPD-nya selama ini

dikenal enggan secara langsung memberi informasi yang dibutuhkan jurnalis,” urai Hendri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kadis tersebut acapkali mengarahkan jurnalis untuk mengutip informasi dari akun media sosial (instagram) yang dikelola kedinasannya.

Di satu sisi, sikap serupa ini terkesan “terbuka” terhadap informasi publik. Hanya saja pengelolaan medsos kedinasan yang alakadarnya tanpa menerapkan kaidah penulisan yang mudah dipahami pada akhirnya justru tidak informatif.

Terlepas dari kekurangan redaksional yang payah itu, masih menurut Hendri, keberadaan jurnalis yang ingin mencari dan menghimpun informasi jangan dipandang sebagai kepanjangan tangan humas yang hanya dianggap sebagai corong penyebar informasi. Perilaku kepala-kepala OPD yang salah menafsirkan tugas jurnalis ini masih banyak berlangsung di lapangan.

Baca Juga  Antisipasi Banjir, Satgas Gabungan Bersihkan dan Keruk Sungai Way Awi-Way Balau

“Celakanya, sudut pandang semacam itu justru memperoleh legitimasi anugerah dari lembaga negara. Jangan heran kalau kemudian stereotipe semacam itu akan lebih banyak dijumpai di badan-badan publik lainnya. Karena sudah ada semacam pembenaran,” jelas Hendri.

Ada baiknya, saran dia, mengingat KI merupakan lembaga negara yang tinggi nilai legitimasinya, sebelum memberi anugerah keterbukaan informasi kepada badan-badan publik, terlebih dahulu memvalidasinya dengan membuka komunikasi sambil menerima masukan dari kalangan pers secara luas, baik terhadap lembaga yang mewadahi junalis maupun asosiasi perusahaan media.

“Kalau memang kita semua sepakat mau menciptakan atmosfer keterbukaan informasi yang sesungguhnya pada badan-badan publik di Lampung,” tutup Hendri (*)

Berita Terkait

Antisipasi Banjir, Satgas Gabungan Bersihkan dan Keruk Sungai Way Awi-Way Balau
Cuaca Panas dan Angin Kencang, Eva Dwiana Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:06 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Jajaki Kerja Sama Promosi Wisata

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pemantauan Harga Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gandeng ITB, Empat Desa Pesisir Disiapkan Hadapi Tsunami

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45 WIB

PUPR Lampung Selatan Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Berita Terbaru

Tanggamus

RAPBD Tanggamus 2027, Belanja Daerah Diusulkan Rp1,64 Triliun

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:59 WIB