Pesawaran (Netizenku.com): Aliansi Masyakat Pesawaran (AMP) mengendus adanya dugaan mark up pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, di empat desa di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Empat desa yang diduga melakukan penyimpangan DD tersebut meliputi Desa Gerning, Margorejo, Sriwedari dan Kresno Widodo.
Menurut Ketua AMP, Saprudin Tanjung, temuan dugaan penyimpangan DD ini diketahui saat pihaknya bersama tim yang ada melakukan investigasi ke lapangan, ditemukan bahwa di empat desa yang ada di Kecamatan Tegineneng itu dalam mengelola APBDes Perubahan tahun 2023, terlihat dibeberapa item kegiatan yang dianggarkan terjadi markup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti halnya Desa Gerning di Tahun 2023 menganggarkan kegiatan inderlagh di Dusun Srimulyo dengan Panjang 500 Meter, Lebar 2,5 Meter Senilai Rp118.670.000, serta pembukaan badan jalan di Dusun Cibanban dengan Panjang 500 Meter, Lebar 5 Meter Senilai Rp22.140.000.
“Setelah kita crosscheck lapangan pekerjaan onderlagh dan pembukaan jalan tersebut diduga terjadi penyimpangan, ini dibuktikan dengan rincian anggaran biaya yang tertera di APBDes Desa setempat tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap Saprudin Tanjung saat turun langsung ke lokasi di empat desa tersebut.
Sedangkan yang terjadi di desa lainnya, seperti Desa Margorejo, ditemukan di beberapa dusun yang ada di desa tersebut untuk kegiatan paving dengan anggaran senilai Rp125.091.700, itu dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang tertera di APBDes tahun 2023.
“Saat ini kita berada di Dusun Panggung Asri, Desa Margorejo, sama-sama kita lihat ya pekerjaan paving block ini, setelah kita tanya dengan pengrajin paving, per meter dengan jasa pasang cuma menghabiskan anggaran 80 ribu sampai 90 ribu per meternya, itu kualitas sudah bagus, lha ini parah sekali, desa menganggarkan 192 ribu per meter, lebih dari 100% keuntungan yang dia dapat, ini mah bukan di mark up namanya, tapi sudah merampok,” tegas Tanjung.
Tak sampai di situ, Tim Investigasi AMP juga kembali temukan adanya dugaan penyelewengan di Desa Sriwedari, adanya kegiatan pembangunan onderlagh jalan pertanian di 4 titik dengan anggaran Rp207.025.000 yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
“Desa Sriwedari ini banyak titik onderlagh untuk Jalan Tani, iya di sini juga sangat parah, mark up yang sangat luar biasa, kalau kita hitung per meternya mereka menganggarkan Rp288 ribu, nanti kita coba bedah kembali apa saja Anggaran Dana Desa di Tahun 2023 yang di mark up,” kata Tanjung.
Lebih lanjut Tanjung mengungkapkan, selain tiga desa di atas, masih ada desa yang lain yang melakukan hal yang sama seperti yang terjadi di Desa Kresno Widodo, di sini ditemukan juga adanya dugaan mark up di dalam penggunanaan DD tahun 2023.
Seperti pada pembangunan jalan onderlagh di Jalan Usaha Tani Dusun 3 senilai Rp88.460.000,bpembangunan Badan Jalan Usaha Tani Dusun 2 senilai Rp11.200.000, pembangunan Badan Jalan Usaha Tani Dusun 4 Senilai Rp14.400.000, Badan Jalan Usaha Tani Dusun 1 Rp44.200.000 dan Badan Jalan Usaha Tani Dusun 5 sebesar Rp11.200.000 yang ke semuanya diduga dikerjakan dari perencanaan.
“Jujur saya sangat prihatin dengan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh 4 kepala desa di Kecamatan Tegineneng itu, anggaran sebesar itu yang digelontorkan pemerintah pusat langsung ke desa-desa dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan dengan harapan hasil yang maksimal, malah sebaliknya dijadikan bancakan oleh para oknum kepala desa yang ada,” sesalnya.
Selain itu, Saprudin Tanjung juga menyoroti terkait persoalan Penerimaan Bagi Hasil Pajak (PBH) dan Alokasi Dana Desa (ADD),
yang dikeluhkan oleh banyak aparat desa dan menjadi isu publik di Kabupaten Pesawaran yang tak kunjung dibayar oleh Pemerintah Daerah.
“Yang paling krusial itu sebenarnya di Tahun 2023, berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2022, ADD dan PBH, sudah disahkan untuk penerimaannya kepada desa, tapi yang terjadi itu tidak sesuai dangan apa yang di Perbubkan, nah ini miris sekali, karena berdampak pada pelaksanaan kegiatan yang ada di desa-desa tidak terealisasi atau bisa dikatakan fiktif, apalagi untuk ADD yang mengakibatkan gaji perangkat desa tertunggak, nah nanti kita bahas lebih jauh,” tutup Tanjung. (Soheh)








