Bandarlampung (Netizenku.com): Ini dampaknya kalau sudah kecandunan judi online (judol). Tak ada modal, hape tetangga pun disikat. Ujung-ujungnya ditangkap petugas.
MI (33), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandar Lampung memberi contoh betapa bahayanya kecanduan judol ini.
Ia ditangkap polisi setelah berhasil mengungkap kelakuannya dari seorang penadah yang ditangkap duluan.
MI diduga mencuri hape tetangganya pada Minggu (11/8/2024) dini hari di kediaman korban LF (24), di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Hape curian dijual ke penadah TY (27) seharga Rp800 ribu. Uang haram itu ia gunakan untuk main judol dan bayar utang.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap TY (27).
“TY menjual hape itu di Facebook seharga Rp1 juta, lalu terpantau oleh korban yang segera melapor ke petugas di sini,” kata Kompol Kurmen.
Mendapat laporan korban, petugas pun melakukan pengintaian lalu berpura-pura berminat membeli hape tersebut.
Pelaku TY (27) ditangkap petugas tidak jauh dari SPBU Antasari, sedangkan MI (33) dibekuk di sebuah lahan parkir sebuah rumah makan di bawah fly over Pasar Tugu, pada hari yang sama, Minggu (11/8/2024) malam.
Selain kedua pelaku, polisi telah mengamankan 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 10 warna carbon gray.(iwa)