Polsek Pagelaran Tangkap Dua Pelaku Penipuan Sewa Mesin Bajak Sawah

Leni Marlina

Minggu, 28 Juli 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua pria berinisial RC (28) dan AM (29) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus menyewa mesin bajak sawah. Kedua warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus ini diringkus oleh pihak kepolisian dari Polsek Pagelaran di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Sabtu (27/7/2024) siang.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Sulasno (47), warga Pekon Bumiratu, kepada pihak kepolisian pada 27 Juli 2024. Dalam laporannya, Sulasno menyebut kedua pelaku telah menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok tani yang ia kelola.

Baca Juga  Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Modus yang digunakan pelaku adalah menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp2,2 juta serta membeli mesin Alkon rusak seharga Rp500 ribu. Namun, setelah barang tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung membayar uang sewa, dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat peristiwa ini, kelompok tani mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” terang AKP Sudirman, Minggu (28/7/2024).

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Pringsewu. Polisi langsung menangkap kedua pelaku di lokasi tersebut.

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mesin bajak sawah yang disewa telah dijual di wilayah Kabupaten Tulangbawang seharga Rp7 juta.

Selain itu, Kapolsek juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa dua kali, di wilayah Kecamatan Pagelaran. Uang hasil penjualan mesin bajak tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membayar sewa kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang belum sempat dibelanjakan,” ujar AKP Sudirman.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan mesin bajak milik para korban. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB