Warga Melintasi Sungai Tanpa Jembatan, Ini Penjelasan Dinas PUPR Pesawaran

Leni Marlina

Jumat, 26 Juli 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Dusun Pancur Desa Hurun beraktivitas melintasi sungai tanpa jembatan. (Ist/NK)

Warga Dusun Pancur Desa Hurun beraktivitas melintasi sungai tanpa jembatan. (Ist/NK)

Pesawaran (Netizenku.com): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran, bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian didampingi perangkat Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, meninjau lokasi jalan yang melewati aliran sungai di Dusun Pancur, Desa Hurun belum lama ini.

Kunjungan tersebut dilakukan guna memverifikasi informasi yang beredar di media sosial, perihal warga yang harus melintasi sungai tanpa jembatan dalam aktivitas keseharian mereka.

Dari hasil penelusuran ditemukan fakta bahwa ada 2 titik perlintasan pada satu saluran Sungai Gunung Malang. Dimana jalan yang menghubungkan titik pertama dan titik kedua masuk dalam wilayah kawasan hutan register 19.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, David, mengatakan bahwa pembangunan di area kawasan hutan register memang tidak bisa dilakukan. Selain karena wilayahnya tidak tercatat sebagai aset Pesawaran, pengelolaan kawasan hutan register juga tunduk pada regulasi pusat.

“Sebetulnya ada 3 titik perlintasan. Di titik pertama menuju Dusun Pancur, sudah kita bangun jembatan yang bisa dilewati kendaraan roda dua dan empat. Sedangkan di titik kedua berikutnya yang belum bisa dibangun, karena salah satunya persoalan status tanah kawasan register 19. Ini harus dikomunikasikan dengan pihak pengelola hutan kawasan,” jelasnya.

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Sementara itu, Kepala Dusun Pancur, Iksan, mengatakan di Dusun Pancur terdapat sekitar 110 Kepala Keluarga dengan 300-an jiwa. Terdapat satu Sekolah Madrasah Ibtidaiyah dan satu layanan Posyandu.

“Ada dua titik jalan yang melintasi sungai itu merupakan satu-satunya akses yang tersedia bagi warga menuju keluar wilayah. Tentu akan sangat membantu warga apabila Pemkab Pesawaran, Pemprov Lampung, serta pengelola hutan kawasan register 19 menyediakan akses yang lebih mudah untuk mobilitas mereka,” ucapnya. (Soheh)

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru