Pesawaran (Netizenku.com): Hindari cicilan kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), MR (33) warga Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, nekat memberikan laporan palsu ke pihak Polisi menjadi korban Curas.
Akibat aksinya ini, pelaku dibekuk Unit Reskrim Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran, Sabtu (22/6/2024) pagi.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, diwakili Kapolsek Gedongtataan, Kompol Mulyadi Yaqub, menceritakan kronologis penangkapan tersangka MR ini bermula saat ia datang Ke Polsek setempat untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban Curas. Namun, setelah ditelusuri laporan yang dibuat itu palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian laporan palsu itu bermula pada hari Rabu Tanggal 22 Mei 2024, sekira pukul19.00 WIB di Desa Grujugan Baru, Negeri Katon ada laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, dengan cara pada saat korban RM sedang mengendarai sepada motor miliknya, korban diberhentikan oleh pengendara mobil Toyota Rush warna hitam,” ungkap Kapolsek.
Lalu setelah Korban RM berhenti, jelas Kapolsek, kemudian dua orang penumpang Toyota Rush menghampiri korban dan menayakan jalan ke arah Kalirejo Lampung Tengah, kemudian salah satu dari penumpang langsung memukul tengkuk korban dan korban sempat tak sadarkan diri.
Setelah beberapa jam kemudian, sekira pukul 19.30 WIB, korban ditemukan oleh warga sekitar tergeletak tepat di pinggir Jalan Dusun Rowosari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Negerikaton dalam keadaan tangan terikat dan mulut dilakban, dan uang tunai milik korban sebanyak Rp500.000 serta HP merk OPPO warna biru hilang diambil oleh pelaku.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan bergegas menuju ke TKP, dan melaksanakan penyelidikan. Setelah mendapat keterangan dari saksi, bahwa HP tersebut telah di jual oleh RM di sebuah Counter HP, kemudian personel Polsek Gedongtataan menerima laporan dari pemilik counter, bahwa benar HP tersebut telah dijual oleh RM, dan terungkapnya peristiwa tindak pidana laporan keterangan palsu yang dibuat oleh pelaku, yang sempat menjadi korban Curas,” jelas Kapolsek.
Setelah mendapatkan fakta-fakta lanjut Kapolsek, pada Sabtu (22/6/2024), tim Tekab 308 presisi Polsek Gedongtataan, mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, sedang berada di rumahnya di Desa Roworejo, polisi kemudian bergwrak cepat meringkus pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit HP merk OPPO A16e warna biru berhasil diamankan Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran, guna dimintai keterangan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek. (Soheh)








