Hindari Cicilan BRI, MR Buat Laporan Palsu Jadi Korban Curas

Leni Marlina

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Hindari cicilan kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), MR (33) warga Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, nekat memberikan laporan palsu ke pihak Polisi menjadi korban Curas.

Akibat aksinya ini, pelaku dibekuk Unit Reskrim Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran, Sabtu (22/6/2024) pagi.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, diwakili Kapolsek Gedongtataan, Kompol Mulyadi Yaqub, menceritakan kronologis penangkapan tersangka MR ini bermula saat ia datang Ke Polsek setempat untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban Curas. Namun, setelah ditelusuri laporan yang dibuat itu palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

“Kejadian laporan palsu itu bermula pada hari Rabu Tanggal 22 Mei 2024, sekira pukul19.00 WIB di Desa Grujugan Baru, Negeri Katon ada laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, dengan cara pada saat korban RM sedang mengendarai sepada motor miliknya, korban diberhentikan oleh pengendara mobil Toyota Rush warna hitam,” ungkap Kapolsek.

Lalu setelah Korban RM berhenti, jelas Kapolsek, kemudian dua orang penumpang Toyota Rush menghampiri korban dan menayakan jalan ke arah Kalirejo Lampung Tengah, kemudian salah satu dari penumpang langsung memukul tengkuk korban dan korban sempat tak sadarkan diri.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Setelah beberapa jam kemudian, sekira pukul 19.30 WIB, korban ditemukan oleh warga sekitar tergeletak tepat di pinggir Jalan Dusun Rowosari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Negerikaton dalam keadaan tangan terikat dan mulut dilakban, dan uang tunai milik korban sebanyak Rp500.000 serta HP merk OPPO warna biru hilang diambil oleh pelaku.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan bergegas menuju ke TKP, dan melaksanakan penyelidikan. Setelah mendapat keterangan dari saksi, bahwa HP tersebut telah di jual oleh RM di sebuah Counter HP, kemudian personel Polsek Gedongtataan menerima laporan dari pemilik counter, bahwa benar HP tersebut telah dijual oleh RM, dan terungkapnya peristiwa tindak pidana laporan keterangan palsu yang dibuat oleh pelaku, yang sempat menjadi korban Curas,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Setelah mendapatkan fakta-fakta lanjut Kapolsek, pada Sabtu (22/6/2024), tim Tekab 308 presisi Polsek Gedongtataan, mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, sedang berada di rumahnya di Desa Roworejo, polisi kemudian bergwrak cepat meringkus pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit HP merk OPPO A16e warna biru berhasil diamankan Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran, guna dimintai keterangan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB