Pemprov Lampung Cabut Aturan Panen Tebu Bakar

Luki Pratama

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto. (Foto: Diskominfo Lampung)

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto. (Foto: Diskominfo Lampung)

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan pencabutan Pergub tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Nomor: 1P/HUM/2024 yang mewajibkan Gubernur Lampung untuk mencabut aturan tersebut.

“Pencabutan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MA yang bersifat final dan mengikat,” kata dia melalui pernyataan pers yang diterima Netizenku.com, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, KLHK mendesak Pemprov Lampung untuk mencabut aturan yang memfasilitasi panen tebu dengan cara dibakar. Desakan ini didasari oleh kemenangan KLHK dalam Uji Materiil di MA terhadap Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Peraturan tersebut dinilai melegalkan praktik panen tebu bakar yang merusak lingkungan, mencemari udara, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyambut baik putusan MA dan mengapresiasi majelis hakim yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

“Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” terangnya melalui pers rilis.

Baca Juga  Anggota DPRD AM Syafei Hadiri Konferwil IV Pagar Nusa Lampung

KLHK akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” tegas Rasio.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho, mengatakan hasil pengawasan oleh pihaknya ditemukan beberapa titik lokasi yang terindikasi kerap terjadi kebakaran lahan di beberapa perusahaan tebu di Lampung. Seperti PT. SIL dan ILP.

Baca Juga  Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Berdasarkan hasil pengawasan pula, pada tahun 2021 dan 2023, luas lahan tebu yang dibakar di Lampung mencapai 5.469,38 Ha dan 14.492,64 Ha.

“Itu baru perhitungan awal. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama tim dan ahli,” tutupnya. (Luki) 

 

 

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB