Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung \’hadiahi\’ timah panas untuk 3 pelaku spesialis jambret dengan kerugian Rp20 juta.
Tiga pelaku diketahui bernama Sariman (20), Edi Purnama (22) dari Dusun Asri Jaya, Desa Wawasan Tanjungbintang, dan Dian (27) Warga Kupang Teba, Telukbetung Selatan.
Dua pelaku berhasil diringkus diperbatasan antara Sukarame dan Tanjungbintang, dan sisanya di Jalan Morotai Bandarlampung, Kamis (11/5).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono menuturkan, dua diantaranya adalah satu komplotan yaitu Edi dan Sariman, sementara Dian bermain sendiri dan biasanya beraksi di Jalan Tirtayasa.
“Tempat penangkapannya berbeda, yang dua di perbatasan Sukarame dan Tanjungbintang, kemudian yang satunya di Morotai, mereka biasanya beraksi di Tirtayasa, Sukabumi kemudian korban nya teriak-teriak” tuturnya di Mapolresta, Jumat (11/5).
Menurutnya, para tersangka sudah lebih dari 19 kali melakukan aksi kriminal, dan korban yang jadi sasaran adalah perempuan yang berjalan sendiri di malam hari.
“Yang komplotan itu udah 14 kali, terus yang Dian itu udah 6 kali. Mereka bilang udah sejak setahun belakangan melakukan aksinya dengan target wanita yang lagi jalan sendiri antara pukul 4 sore sampai jam 12 malam,\” katanya.
Para tersangka \’dihadiahi\’ timah panas di kakinya masing-masing karena mencoba melarikan diri. “Mereka bertiga ditembak karena mencoba kabur dan melawan kepada petugas waktu akan ditangkap,” tambahnya.
Tersangka Dian memperaktekan aksinya menggunakan pengait dari besi. “Biasanya perempuan muda atau ibu-ibu yang lewat malem-malem sendirian, terus tas nya ditaruh dibawah motor, terus kaitnya itu buat narik tali tas nya,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor yang biasa dipakai menjambret, tas korban, dan beberapa HP milik korban.
Akibat kejadian itu, tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.(Melita)