Coba Kabur, 3 Jambret Dapat \’Hadiah\’ Timah Panas

Redaksi

Jumat, 11 Mei 2018 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung \’hadiahi\’ timah panas untuk 3 pelaku spesialis jambret dengan kerugian Rp20 juta.

Tiga pelaku diketahui bernama Sariman (20), Edi Purnama (22) dari Dusun Asri Jaya, Desa Wawasan Tanjungbintang, dan Dian (27) Warga Kupang Teba, Telukbetung Selatan.

Dua pelaku berhasil diringkus diperbatasan antara Sukarame dan Tanjungbintang, dan sisanya di Jalan Morotai Bandarlampung, Kamis (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono menuturkan, dua diantaranya adalah satu komplotan yaitu Edi dan Sariman, sementara Dian bermain sendiri dan biasanya beraksi di Jalan Tirtayasa.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

“Tempat penangkapannya berbeda, yang dua di perbatasan Sukarame dan Tanjungbintang, kemudian yang satunya di Morotai,  mereka biasanya beraksi di Tirtayasa, Sukabumi kemudian korban nya teriak-teriak” tuturnya di Mapolresta, Jumat (11/5).

Menurutnya, para tersangka sudah lebih dari 19 kali melakukan aksi kriminal, dan korban yang jadi sasaran adalah perempuan yang berjalan sendiri  di malam hari.

Baca Juga  AI Buatan Diskominfo Siap Pantau Banjir di Bandar Lampung

“Yang komplotan itu udah 14 kali, terus yang Dian itu udah 6 kali. Mereka bilang udah sejak setahun belakangan melakukan aksinya dengan target wanita yang lagi jalan sendiri antara pukul 4 sore sampai jam 12 malam,\” katanya.

Para tersangka \’dihadiahi\’ timah panas di kakinya masing-masing karena mencoba melarikan diri. “Mereka bertiga ditembak karena mencoba kabur dan melawan kepada petugas waktu akan ditangkap,” tambahnya.

Baca Juga  Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

Tersangka Dian memperaktekan aksinya menggunakan pengait dari besi. “Biasanya perempuan muda atau ibu-ibu yang lewat malem-malem sendirian, terus tas nya ditaruh dibawah motor, terus kaitnya itu buat narik tali tas nya,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor yang biasa dipakai menjambret, tas korban, dan beberapa HP milik korban.

Akibat kejadian itu, tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.(Melita)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB