Diskusi “Dimensi Etik Kekuasaan Dalam Konstitusi” Angkat Kemunduran Demokrasi Indonesia

Luki Pratama

Kamis, 28 Desember 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kelompok Studi Kader (Klasika) kembali menggelar DialoKlasika dengan tema “Demokrasi Muka Dua”. Dalam sesi kedua ini, diskusi mengangkat tema “Dimensi Etik Kekuasaan Dalam Konstitusi”.

Diskusi menghadirkan dua pembicara, yakni Praktisi Hukum Penta Peturun dan Akademisi Unila Edi Siswanto.

Dalam sambutannya, Direktur Klasika, Ahmad Mufid, mengatakan bahwa diskusi ini sengaja dihadirkan untuk membahas realitas demokrasi di Indonesia yang mengalami banyak kemunduran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demokrasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana cita-cita reformasi,” kata Mufid, Rabu (27/12).

Penta Peturun memulai pemaparannya dengan mengulas sejarah etika dan hukum. Menurutnya, sejak 1920 Indonesia telah menerapkan pemisahan antara etika dan hukum atau lebih dikenal dengan hukum positif.

Baca Juga  DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

“Hukum positif ini memisahkan antara hukum dengan ekonomi, politik, sosial, dan sosiologi. Hukum kemudian berdiri sendiri, negara Indonesia pun akhirnya menganut hukum positifisme,” ujar Peturun.

Selain membicarakan dimensi etik dan hukum, ia pun turut menyoroti demokrasi Indonesia. Menurutnya, partisipasi publik dalam negara demokrasi telah diatur dalam konstitusi. Namun, aturan tentang partisipasi publik ini diabaikan dan hanya sekedar formalitas.

“Turunnya indeks demokrasi Indonesia dikarenakan minimnya partisipasi publik. Demokrasi substantif mensyaratkan terdapat kebebasan untuk mengkritik kekuasaan,” lanjutnya.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Investasi Bioetanol Berujung pada Kesejahteraan Petani

Sementara itu, Edi Siswanto mengatakan, dalam diri setiap manusia terdapat tiga sektor, yakni ontologi, pathos, dan ethos. Dalam kesempatan ini, ia ingin menyampaikan ethos atau dalam hal ini etis.

“Ethos menurutnya adalah hubungan relasi baik antara individu dan individu, sebuah ruang, kelompok, bahkan sebuah negara. Relasi setiap orang diruang manapun menurutnya terdapat aturan-aturan,” kata Siswanto.

Berbicara aturan, pada zaman klasik seseorang tunduk dengan aturan yang dikehendaki oleh di luar dirinya atau pada teosentris.

Baca Juga  Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

“Dalam negara klasik, aturan dikuasai oleh subjek yang merupakan representasi dari tuhan atau raja. Masyarakat dalam negara klasik tidak pernah mengatur apa itu kebenaran, kebahagiaan, dan keindahan. Ini relasi pertama dalam sejarah. Raja adalah legislatif, edukatif, dan yudikatif,” terang dia lagi.

Sementara dalam negara modern, setiap warga negara adalah subjek yang memiliki hak untuk menyalurkan pikirannya terhadap perumusan kebijakan melalui perwakilannya atau pemerintah.

“Dalam alam demokrasi suara pikiran merupakan yang penting. Demokrasi memungkinkan pikiran setiap warga negara bekerja dan disalurkan,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB