Bandarlampung (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menyidangkan perkara penggelapan ekcavator dengan terdakwa Erwin Gusnawan. Namun JPU gagal menghadirkan saksi kunci mantan Wabup Lampung Selatan Eki Setyanto.
“Saksi Eki tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Kita akan panggil kembali yang bersangkutan untuk hadir pada persidangan berikutnya pada minggu depan,” kata Jaksa M Rifani, usai sidang, Senin (20/11).
Eki Setyanto diketahui merupakan mantan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2010 – 2015. Eki mengkonfirmasi ketidakhadirannya melalui surat keterangan sakit kepada JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan dua orang saksi, yakni Eki dan Marwan.
Dalam perkara ini nama Eki Setyanto disebut-sebut dalam surat dakwaan Jaksa. Ia diduga terlibat dalam transaksi tipu gelap terdakwa Erwin hingga merugikan korban Edi, pemilik excavator.
Transaksi dimaksud adalah berkaitan dengan penyewaan milik Edi pada 2020 lalu. Saat itu korban dan terdakwa bersepakat untuk bekerja sama.
Terdakwa Erwin di November 2020 menyewa satu unit excavator milik korban Edi untuk digunakan menggarap lahan di wilayah Sumatera Selatan, dengan kesepakatan harga Rp 18 juta perbulan.
Lalu, pada April 2021, Erwin kembali menemui Edi dengan tujuan menawarkan gadaian satu unit excavator milik seseorang bernama Mulyono.
Pada peristiwa kedua ini, terdakwa turut membawa nama Eky Setyanto dan berusaha meyakinkan korban bahwa dirinya mendapat pekerjaan dari mantan Bupati Lampung Selatan, yakni menggarap lahan milik Eki di sebuah lokasi di Kabupaten Tulang Bawang.
Terdakwa Erwin mengiming-imingi korban akan mendapat Rp12 juta per bulan.
Korban Edi pun percaya, lalu menyerahkan uang sebesar Rp110 juta sebagai pembayaran uang gadai atas alat berat milik Mulyono tersebut.
Sejak itu excavator milik Mulyono dikuasai oleh terdakwa. Namun janji-janji pembayaran sewa tak pernah dilaksanakan, bahkan urusan terkait kerja sama di awal pun tak dilakukan oleh terdakwa.
Dan kemudian didapati pula, bahwa surat kontrak kerja antara terdakwa dan Eky Setyanto disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan hal yang dibuat-buat oleh Erwin, guna melancarkan aksinya.
Sementara itu, menurut penuturan korban Edi selaku pelapor mengaku bahwa dirinya mendapat informasi kalau salah satu excavator miliknya berada di daerah Musi Rawas, Sumsel.
“Saya waktu itu dipanggil penyidik Polresta Bandar Lampung namanya Pak Fahrudin. Dia bilang kalau excavator saya ada di daerah Musi Rawas, Sumsel dan dikuasai oleh Pak Alim. Saya dapat informasi itu dari penyidik itu,” kata Edi.
Awalnya, jelas Edi, pada pagi hari penyidik itu menghubungi dirinya dan mengatakan bahwa excavator tersebut ada di daerah Musi Rawas, di belakang rumah Pak A.
“Namun, pas sore harinya saya dikabari lagi sama penyidik itu kalau excavator itu sudah nggak ada. Kan aneh,” ujar Edi.
Edi mengaku tidak mengetahui persis dimana lokasi kediaman Pak Alim.
“Si Erwin (terdakwa) ini yang memang betul ada menitipkan barang itu dengan imbalan uang Rp50 juta. Dan membawa uang Pak Alim itu beserta 2 unit mobilnya itu. Keterangan ini saya dapat dari penyidik,” imbuhnya.
Lebih lanjut menjelaskan kronologis kejadian tersebut dimulai pada laporan di tahun 2021 di Polresta Bandarlampung.
“Kira-kira di bulan Juni, ada informasi dari penyidik mengatakan alat berat itu ada di Musi Rawas. Saya senang dong dan saya siap ke sana. Tapi sorenya Pak Alim ini telepon ke penyidik kalau alat berat itu sudah dijual oleh Alim.
Korban Edi heran dan mempertanyakan kenapa nama yang disampaikan penyidik itu (Pak Alim) tidak dijadikan saksi.
“Saya juga jadi bertanya-tanya, kok Alim tidak dijadikan saksi. Padahal sudah jelas pengakuan dari Erwin kalau eksavator itu ada di Pak Alim,” sesalnya. (Luki)