Curi Ratusan Nanas, Pedagang Buah Asal Lamsel Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Rabu, 15 November 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota, menangkap IM, pria berusia 38 tahun asal Kecamatan Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan, karena mencuri ratusan buah nanas dari salah satu toko buah di Pringsewu.

Tersangka IM yang merupakan pedagang buah ini diringkus Polisi saat beraktifitas di toko buah miliknya di wilayah Kecamatan Jatimulyo pada Senin, 13 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 10.30 WIB di toko buah “Dewa Nanas” yang berlokasi di area pasar pagi Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-115

Modusnya, saat korban, Dewa Beni Setiawan (22), sedang tidak berada di toko pelaku bersama dua karyawannya datang ke toko buah milik korban untuk mengambil pesanan buah nanas sebanyak 500 buah, namun tanpa seizin korban pelaku mengambil 1.125 buah nanas yang kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pick up, dan membawanya ke toko buah milik tersangka.

Baca Juga  Pringsewu akan Launching Program BPNT

Menurut Kapolsek antara tersangka dan korban ini sebelumnya memang sudah saling kenal dan terlibat bisnis jual beli buah nanas.

“Akibat peristiwa pencurian ini korban merugi hingga Rp7 juta dan melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polisi,” ujar Kapolsek Pringsewu kota melalui release humasnya pada Rabu (15/11).

Disampaikan AKP Rohmadi, bahwa ratusan buah nanas hasil curian tersebut telah habis dijual, dan uangnya telah dihabiskan untuk membayar gaji karyawannya.

Baca Juga  Polda Lampung Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu Polres Pringsewu

Kapolsek juga mengungkapkan jika motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kesal dengan korban yang tidak menyetorkan kekurangan order pembelian buah nanas miliknya.

Atas perbuatannya itu, kata Kapolsek, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Kejari Pringsewu Perintahkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Kapolres Pringsewu Imbau ASN Hindari Korupsi dan Jaga Netralitas
Tinjau Kesiapan Pilkada 2024, Marindo Kunjungi KPU Kabupaten Pringsewu
Polres Pringsewu akan Gelar Festival Seni Budaya Kuda Kepang
Pj Bupati Pringsewu Tinjau Kesiapan Pilkada di Bawaslu
Polres Pringsewu Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Dukung UMKM, Sekretariat Pemda Pringsewu Gelar Apel dan Coffee Morning di Dekranasda

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB