Watoni Nurdin Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Pesawaran

Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan mengundang dua narasumber, yaitu Handi Mulyaningsih dan Eko Raharjo, keduanya merupakan akademisi Universitas Lampung.

Perda ini dipilih oleh Watoni Nurdin sebagai materi sosialisasi pada bulan Juli ini karena angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi di Provinsi Lampung. Melalui sosialisasi ini, dia bertujuan memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat tentang produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga  Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Dalam sambutannya, Watoni Nurdin menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini. “Sosialisasi Perda merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh masing-masing wakil rakyat di daerah pemilihan dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi terkait produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya, Sabtu (22 Juli 2023).

Baca Juga  Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menekankan pentingnya Perda ini karena tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang meliputi berbagai bentuk, mulai dari kekerasan verbal, non-verbal, hingga pelecehan seksual. Masyarakat Lampung perlu memahami isi Perda ini agar dapat mengambil tindakan jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.

Sementara itu, Handi Mulyaningsih, salah satu narasumber, menjelaskan secara detail isi dari Perda Nomor 2 Tahun 2021. Dalam penjelasannya, dia mengungkapkan bahwa Perda ini memberikan jaminan hukum bagi perempuan dan anak dari negara. “Perempuan dan anak mendapatkan jaminan hukum dari negara, yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga  HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isi Perda ini, sehingga mereka dapat lebih proaktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak serta mengatasi kasus kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan mereka. (Luki)

Berita Terkait

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja
ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Berita Terbaru