Dewan Dorong Penegakan Hukum Pabrik Kelapa Sawit Ilegal di Waykanan

Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Lampung mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, yang diduga masih ilegal.

Berdasarkan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut telah melakukan land clearing tanpa adanya izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisis dampak lingkungan (amdal).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, menyatakan bahwa sudah jelas dari keterangan DLH, Pol PP, dan Polda bahwa penegakan hukum harus dilakukan. PT PSM telah melanggar hukum baik secara administrasi maupun substansial. Yozi Rizal menegaskan pentingnya tindakan yang tegas dalam hal ini.

Baca Juga  Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Minta Distribusi ke Luar Daerah Diawasi Ketat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti melanggar dengan tidak mendapatkan izin amdal namun tetap melanjutkan pendirian pabrik. Wahrul mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan penertiban dan Polda Lampung untuk menegakan hukum terhadap perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di daerah lain.

I Made Suarjaya juga mempertanyakan mengapa Pemda Kabupaten Waykanan mengeluarkan izin, padahal ranah izin tersebut berada di tingkat provinsi. Keputusan Sekda Waykanan untuk mengirim surat kepada perusahaan juga menjadi pertanyaan bagi I Made Suarjaya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong Sinergi Percepatan Program 3 Juta Rumah di Lampung

Kadis DLH Lampung, Emilia Kusumawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut. Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun sebelum mendapatkan izin lingkungan. Emilia menegaskan bahwa land clearing hanya dapat dilakukan sebagai bagian dari perencanaan dan tidak boleh melampaui batas tersebut.

“DLH Lampung telah mengambil tindakan dengan mengirimkan surat untuk menghentikan semua aktivitas perusahaan tersebut sebelum ada putusan resmi. Keputusan mengenai apakah aktivitas perusahaan akan dihentikan atau diperbolehkan akan ditentukan setelah ada putusan yang jelas,” kata dia kepada awak media, (8/5).

Baca Juga  Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Kepala Dinas PMPTSP, Yudhi Alfa, menjelaskan bahwa proses izin perusahaan tersebut belum sampai ke Dinas Perizinan dan masih berada di Dinas Teknis (DLH).

Kondisi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menindak perusahaan kelapa sawit ilegal di Waykanan. Komisi I DPRD Lampung menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain. Pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini. (Luki)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia
Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung
Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi
NasDem Lampung Instruksikan Fraksi Perketat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk
Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan
Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan
PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Berita Terbaru