Dewan Dorong Penegakan Hukum Pabrik Kelapa Sawit Ilegal di Waykanan

Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Lampung mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, yang diduga masih ilegal.

Berdasarkan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut telah melakukan land clearing tanpa adanya izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisis dampak lingkungan (amdal).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, menyatakan bahwa sudah jelas dari keterangan DLH, Pol PP, dan Polda bahwa penegakan hukum harus dilakukan. PT PSM telah melanggar hukum baik secara administrasi maupun substansial. Yozi Rizal menegaskan pentingnya tindakan yang tegas dalam hal ini.

Baca Juga  Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti melanggar dengan tidak mendapatkan izin amdal namun tetap melanjutkan pendirian pabrik. Wahrul mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan penertiban dan Polda Lampung untuk menegakan hukum terhadap perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di daerah lain.

I Made Suarjaya juga mempertanyakan mengapa Pemda Kabupaten Waykanan mengeluarkan izin, padahal ranah izin tersebut berada di tingkat provinsi. Keputusan Sekda Waykanan untuk mengirim surat kepada perusahaan juga menjadi pertanyaan bagi I Made Suarjaya.

Baca Juga  Massa AMAL MBG Gelar Aksi di Tugu Adipura, Desak Program MBG Tetap Dilanjutkan

Kadis DLH Lampung, Emilia Kusumawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut. Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun sebelum mendapatkan izin lingkungan. Emilia menegaskan bahwa land clearing hanya dapat dilakukan sebagai bagian dari perencanaan dan tidak boleh melampaui batas tersebut.

“DLH Lampung telah mengambil tindakan dengan mengirimkan surat untuk menghentikan semua aktivitas perusahaan tersebut sebelum ada putusan resmi. Keputusan mengenai apakah aktivitas perusahaan akan dihentikan atau diperbolehkan akan ditentukan setelah ada putusan yang jelas,” kata dia kepada awak media, (8/5).

Baca Juga  DPRD Lampung Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Syariah Way Kanan

Kepala Dinas PMPTSP, Yudhi Alfa, menjelaskan bahwa proses izin perusahaan tersebut belum sampai ke Dinas Perizinan dan masih berada di Dinas Teknis (DLH).

Kondisi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menindak perusahaan kelapa sawit ilegal di Waykanan. Komisi I DPRD Lampung menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain. Pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini. (Luki)

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB