Ikadin Lampung Apresiasi Penghentian Sementara Aktivitas Tower CMI

Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Biro Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung, mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kota Bandarlampung dalam menghentikan sementara operasional tower milik PT. CMI yang berada di GG mawar kecamatan sukabumi,Kota Bandarlampung.

Biro hukum Ikadin Lampung, Sarhani, mengatakan DPRD Bandarlampung Lampung mengambil sikap untuk untuk menghentikan terlebih dahulu operasional tower milik PT. CMI sebelum hasil uji kelayakan keluar.

Langkah tersebut diambil DPRD Bandarlampung, kata dia, untuk menghindari masalah yang timbul diakibatkan aktivitas tower milik PT. CMI yang berada di kecamatan sukabumi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara sampai tim uji kelayakan memperoleh hasil apakah menara itu layak operasi atau tidak. Itu yang disampaikan oleh teman-teman Komisi I pada saat rapat dengar pendapat. Dan kami mengapresiasi langkah itu”. kata dia kepada wartawan Netizenku.com, Selasa (23/5).

Menurutnya langkah yang diambil DPRD Bandarlampung sudah tepat, karena memang berdirinya tower telekomunikasi itu selain dinilai berbahaya bagi keselamatan warga sekitar, beroperasinya tower telekomunikasi PT CMI pun telah mengangkangi payung hukum Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang penataan menara telekomunikasi. Terbukti dengan tidak adanya peninjauan secara berkala.

“Ikadin mengapresiasi langkah tepat yang diambil DPRD Bandarlampung. Dengan begini artinya DPRD Bandarlampung memikirkan keselamatan warga kecamatan sukabumi,” kata dia yang juga menjadi kuasa hukum masyarakat sukabumi.

Di tempat yang sama, anggota Komisi 1 DPRD Bandarlampung, Benny H.Nauly Mansyur, menuturkan saat uji kelayakan nanti, pihaknya akan mendampingi tim uji kelayakan tower dari Pemkot Bandarlampung, agar hasil uji kelayakan yang muncul tidak berat sebelah.

“kami juga akan menyediakan tim, untuk mendampingin saat uji kelayakan, ketika tidak ada tim dari kami, maka tidak boleh dilakukan uji kelayakan,” tegasnya. (Luki)

 

 

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB