Liwa (Netizenku.com): Beredar luas informasi bahwa aparat pekon di Kabupaten Pesisir Barat belum menerima insentif atau gaji selama enam bulan, membuat prihatin anggota Badan Legislasi DPR RI Mukhlis Basri.
Mukhlis yang pernah memimpin Lampung Barat tiga periode termasuk wilayah Pesisir Barat yang “Merdeka” di zaman kader ideologis PDI Perjuangan tersebut, merasa heran dan prihatin kalau aparat pekon belum terima gaji enam bulan.
“Kalau sudah enam bulan tidak gajian berarti dari bulan Oktober 2022 tahun lalu, sekarang sudah tahun anggaran 2023, artinya Tahun Anggaran (TA) 2022 sudah berakhir, kenapa kok gaji mereka tidak terbayarkan, ini menjadi pertanyaan besar,” kata Mukhlis.
Menurut anggota komisi I DPR RI asal Dapil Lampung I tersebut, sudah jelas pada Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Semua itu sudah ada aturannya mulai Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan, artinya TA 2022 harus terserap pada tahun berjalan,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, kata Mukhlis harus bertindak cepat, karena sesuai dengan amanat program Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, apalagi saat ini sudah memasuki bulan ke empat tahun 2023.
“Aparat pekon dituntut untuk memajukan wilayah dan mensejahterakan masyarakatnya, bahkan dana desa untuk mempercepat sesuai dengan program Presiden Joko Widodo, tapi kalau gaji saja tidak dibayarkan, bagaimana masyarakat mau menuntut aparat untuk bekerja cepat dan bagus,” kata dia. (Iwan/Len)