3 Perampok Sales BW Dibekuk, Satu Diantaranya Tewas Didor Polisi

Redaksi

Selasa, 1 Mei 2018 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Bermodalkan keterangan saksi korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) bersama anggota Polsek Balikbukit, berhasil membekuk tiga orang tersangka perampokan sales PT Bumi Waras yang terjadi pada Senin (23/4) lalu.

Dua orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran melawan petugas. Namun, selain mereka masih ada tiga tersangka lagi yang saat ini masih dalam pengejaran.

\”Alhamdulillah berbekal keterangan saksi korban dan hasil olah TKP, sekitar enam jam setelah kejadian tiga tersangka, yakni JK  (33) warga Martapura OKU Timur, AR (50) warga Buay Pematang Ribu Ranau Tengah OKU Selatan dan RA alias MD (29) OKU Selatan, berhasil dilumpuhkan,\” kata Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Faria Farista, saat ekspose kasus di Mapolres, Selasa (1/5).

JK tersangka yang diamankan pertama di daerah Lemong Pesisir Utara, saat akan melakukan pelarian ke arah Bengkulu. Lalu berbekal keterangannya dua tersangka lainnya yakni RA dan AR berhasil diamankan di daerah Sulung kecamatan Sukai. \”JK kita amankan saat lari ke arah Bengkulu, sementara RA dan AR melarikan diri ke hutan yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat maupun roda dua,\” jelasnya.

Baca Juga  Jajaran Polres Lambar Sambut Sambut Kapolres AKBP Rahmat Tri Haryadi

Saat akan dilakukan penangkapan oleh anggota, AR dan RA melakukan perlawanan bahkan menembak ke arah anggota, sambil terus melarikan diri dari kejaran. Khawatir kabur dan membahayakan anggota, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

\”RA dan AR saat dikejar melawan dan menembak ke arah anggota. Tidak mau kehilangan buruan dan dianggap membahayakan, anggota kami melumpuhkan dengan timah panas, sayang nyawa RA tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD Alimudin Umar,\” beber Perwira berpangkat melati dua di bahu tersebut.

Baca Juga  Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong

Sementara mengenai kronologi perampokan, diduga dilakukan enam orang. Saat itu sales PT Bumi Waras menagih uang barang yang mereka pasok, ketika akan balik korban yang menggunakan mobil minibus jenis Avanza Nopol BE 2801 BN dari Kotabatu arah Liwa Lambar di cegat pelaku.

\”Kendaraan korban diikuti dari Kotabatu Sumatera Selatan, tiba di Register 48 B, Palakiah, Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Lambar, tersangka langsung memotong kendaraan korban dan melintangkan mobil BG 1622 MG persis di depan mobil korban,\” kata dia.

Setelah itu kata Kapolres, tersangka langsung memecahkan kaca mobil dan menembak ke mobil korban, sehingga dua korban yakni Narko dan Hengki mengalami luka tembak. Lalu, setelah berhasil melumpuhkan korban, para tersangka membawa kabur mobil milik korban.

\”Setelah berhasil merampas mobil milik korban, mobil tersebut langsung dibawa lari, tapi sekitar jarak tiga kilometer dari TKP, kendaraan tersebut ditinggalkan dan tersangka hanya membawa dua buah tas yang diduga berisi uang tagihan korban,\” jelas Tri Suhartanto.

Baca Juga  Indrayani Buka Turnamen Tenis Meja WTC di Karang Agung

Selain mengamankan mobil dan motor milik tersangka, polisi juga berhasil mengamankan  uang tunai senilai Rp484.103.000, dengan rincian 4280 lembar pecahan Rp100 ribu, 1981 lembar pecahan Rp50 ribu, tujuh lembar pecahan Rp20 ribu, tiga lembar pecahan Rp10 ribu, lima lembar pecahan Rp5 ribu dan empat lembar pecahan Rp2 ribu.

Saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain yang berhasil melarikan diri, yakni MJ, Y dan AJ. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP acaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. \”Para tersangka kita jerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri,\” tegasnya, seraya memastikan seluruh tersangka merupakan warga Sumatera Selatan.(Iwan)

 

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK
Nukman Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara
Pj Bupati Lambar Ajak Jajaran Terlibat Aktif Sukseskan Pilkada 2024
Mukhlis Basri Desak Kemenhub Tambah Panjang Landasan Bandara Taufik Kiemas
Partai Pengusung Paslon Bupati Lambar Kerja Keras Ciptakan Kemenangan Telak
Mukhlis Basri Suarakan Keluhan Masyarakat Lampung di Senayan
Pj Bupati Lambar Lepas Kaban BPKD-Inspektur Masuk Masa Purnabakti
Tujuan Tak Maksimal, Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Bupati Lambar Sepi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB