Penjual Ayam Geprek ‘Nyambi’ Jual Obat Keras

Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pengedar obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol berinsial WI alias Ombing (27) warga Pekon (Desa) Waluyojati Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pengedar obat daftar G tanpa izin edar tersebut.

Menurut Kapolsek pelaku yang berprofesi pedagang ayam geprek ini diamankan Polisi pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 16.09 Wib di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan Polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan Polisi yang sedang berpatroli,” ujar Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (28/3) siang

Saat diamankan di warung tersebut, kata Kapolsek, awalnya Polisi hanya menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan tramadol yang disimpan pelaku dikantong celananya.

Baca Juga  Modus Jual Beli Motor di Facebook, Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Namun setelah dilakukan pengembangan dari rumah pelaku polisi kembali mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

“Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir,” bebernya

Dijelaskan Kapolsek, dalam pemeriksan petugas, pelaku mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu market place di jejaring sosial Facebook dan diedarkan di seputar Pringsewu.

Ia juga menyebut, jika tersangka WI yang berstatus residivis dalam kasus serupa tersebut kembali melakukan aksi melawan hukum karena terpepet kebutuhan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

“Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Berita Terbaru

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB