Jual Sabu, Sales Rokok Asal Pringsewu Diamankan Polisi

Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satresnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika pada Minggu (8/1/23) dinihari. Pelaku yang diamankan berinisial Nof Alias Sindop (31) warga Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelaku diamankan polisi pada Minggu (8/1) sekira pukul 01.00 Wib. Dirinya di ringkus saat berada dirumah salah satu rekannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.Selasa (10/01) di ruang kerjanya

Baca Juga  Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Tambahnya dalam proses penggeledahan, dari tas yang dibawa pelaku, Petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 0.29 gram, 1 buah kaca pirek, 2 buah plastik klip kosong dan 2 buah korek api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti narkotika tersebut diakui milik pelaku dan rencananya akan dipakai sendiri olehnya,” jelas Raymond.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi

Kasat Narkoba menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sales rokok ini mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapat dari wilayah kabupaten Mesuji. Selain dipakai sendiri pelaku juga mengaku sering mengedarkan barang haram tersebut diwilayah tempat tinggalnya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap dan menangkap pelaku lainya,” terangnya.

Baca Juga  Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun lamanya,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu
Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:47 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:14 WIB

Almira Nabila Fauzi Sidak Proyek Koperasi di Pringsewu

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:02 WIB

Wamenkop Tinjau Tes Manajer KDKMP di Lampung

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:58 WIB

Pemprov Lampung Canangkan Zona Integritas di BKD

Berita Terbaru

Pringsewu

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Lampung

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

Deklarasi Sekretariat Bersama tiga konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB