Refleksi Kinerja, BBPOM Balam Tindak Empat Perkara

Redaksi

Kamis, 29 Desember 2022 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung gelar refleksi kinerja BBPOM di Bandarlampung dan Loka POM Tulang Bawang. Refleksi tersebut berlangsung di Aula BBPOM Bandarlampung, Kamis (29/12).

Kegiatan itu digelar sebagai bentuk evaluasi dan pertanggung jawaban yang menggambarkan pencapaian kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Kepala BBPOM Bandarlampung, Zamroni, mengatakan bahwa terdapat 7 kasus pelanggaran obat dan makanan tahun 2022 diantaranya 5 kasus kosmetik tanpa izin edar (TIE), 1 kasus obat tanpa kewenangan dan keahlian, serta 1 kasus pangan TIE.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus yang ditindaklanjuti sebanyak 4 perkara yaitu kosmetik 2 perkara dan obat tradisional 2 perkara,” ujarnya kepada awak media.

Selain penindakan, ia menuturkan pihaknyapun telah melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dengan jumlah 187 sarana meliputi 180 sarana industri pangan, 3 sarana usaha kecil obat tradisional, 3 sarana industri kosmetik dan 1 sarana industri farmasi. Hasilnya 67 sarana (35,8 persen) tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

Selanjutnya, pemeriksaan pada sarana distribusi terhadap 1.267 sarana, meliputi 758 sarana pelayanan obat, 158 sarana obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 300 sarana kosmetik dan 300 sarana pangan. Hasilnya 442 sarana (34,9 persen) tidak memenuhi ketentuan.

“Kami juga sudah memeriksa iklan sebanyak 1.492, dengan hasil 726 iklan atau 48,6 persen tidak memenuhi ketentuan,” tambahnya.

Baca Juga  Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Sementara itu, Kepala Loka POM Tulang Bawang, Adjis Sanjaya, menyampaikan bahwa pada tahun 2022 telah dilakukan penindakan pada sarana yang menjual produk ilegal/TIE dan tanpa kewenangan.

Dengan jumlah temuan produk obat keras sebanyak 957 box, obat tradisional TIE sebanyak 754 box, kosmetik TIE sebanyak 2.416 pcs dan obat setelan sebanyak 2.004 pcs, total nominal sekitar Rp. 114.338.552. (Dea)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB