Bandarlampung (Netizenku.com): Jelang perayaan ibadah natal Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung ungkap pelaksanaan ibadah natal sudah tidak di terapkan pembatasan. Hal tersebut diungkapkannya lantaran saat ini Kota Bandarlampung berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
“Secara nasional semua berstatus PPKM level 1 sehingga rumah ibadah gereja dapat digunakan 100% dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kemenag Bandarlampung, Makmum, saat diwawancarai melalui telepon Whatsapp, Rabu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menekankan mengenai keamanan pelaksanaan ibadah natal semuanya harus saling menjaga keamanan ibadah natal yang dirayakan oleh agama kristen dan katolik.
“Kita himbau kepada masyarakat untuk dapat membantu mengamankan ibadah natal. Saat ini penolakan dari organisasi masyarakat tidak ada, inikan pelaksanaan masing-masing agama,” kata dia.
Sebelum pelaksanaan ibadah natal, pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap gereja yang diperuntukkan melaksanakan ibadah natal.
“h-2 kita akan keliling pada gereja yang digunakan untuk ibadah, tim dari walikota juga akan melakukan peninjauan kemungkinan dimalam pelaksanaan tanggal 25. Insyaallah saat ini kondusif dan aman untuk Bandarlampung,” pungkasnya. (Luki).








