Bupati Tanggamus Sosialisasi Permendagri Tentang Kependudukan

Redaksi

Selasa, 13 September 2022 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gisting (Netizenku.com): Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani SE MM menghadiri sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2022 dan Permendagri No 74 Tahun 2022, bagi para kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta para kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus yang dipusatkan di Balai Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Selasa (13/9).

Turut hadir Kadis Dukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefullah SH, Kadis Dukcapil Kabupaten Tanggamus Maradona S. STp, M. Si, Camat Gisting Purwanti, para KUPT Dinas Dukcapil dan para kepala pekon.

Dalam laporannya Maradona menyampaikan, Sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dokumen kependudukan dan Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen. Dalam rangka memberikan literasi baru dan wawasan tentang regulasi di bidang administrasi kependudukan kepada seluruh aparatur, yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat perlu adanya sosialisasi di bidang administrasi kependudukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dasar hukum dari pelaksanaan sosialisasi ini
1. Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan telah diubah menjadi undang-undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,
2. Peraturan presiden No 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
3. Peraturan menteri dalam negeri No 73 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk Non permanen.

Kegiatan Sosialisasi ini dimaksudkan untuk
1. Agar seluruh aparatur pemerintah Pekon memahami aturan dan regulasi tentang administrasi kependudukan.
2. Agar seluruh aparatur pemerintah Pekon dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Agar masyarakat sadar tentang pentingnya kepemilikan dokumen Adminduk,
4. Agar tercipta tertib administrasi kependudukan.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Adapun tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk
1. Meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi kependudukan
2. Mendorong masyarakat untuk memiliki Dokumen kependudukan yang merupakan dokumen penting dan sangat dibutuhkan dalam proses pengurusan pelayanan publik. Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Pekon Se-kabupaten Tanggamus dan UPT Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil yang terbagi dalam dua gelombang. (Rls/Arj/Len)

Sementara dalam arahannya Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani SE. MM menyampaikan Atas nama pimpinan di jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Saya menyampaikan Terima Kasih dan ucapan Selamat Datang kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, beserta rombongan di Kabupaten Tanggamus. Semoga kegiatan ini akan berlangsung dengan baik, lancar dan bermanfaat dalam upaya kita meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan menuju Tertib Administrasi Kependudukan secara nasional.

Sesuai perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penduduk memiliki Identitas Diri dan Negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib Administrasi Kependudukan. Selain itu, Dokumen Kependudukan dan Data Penduduk sangat berguna bagi semua sektor penyelenggaraan Pemerintahan.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Pencatatan Nama adalah penulisan Nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf dan paling sedikit dua suku kata. Hal ini bertujuan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik.

Berdasarkan database Kependudukan Kemendagri, ada beberapa nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tata-susila dan bahkan nama tersebut multi tafsir. Untuk itu, pemerintah atau negara mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

Berikan nama yang baik, yang penuh doa untuk anak-anak kita, sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam kehidupan sehari-hari disekolah maupun dimasyarakat.

Peserta Sosialisasi yang saya hormati, Selanjutnya perlu kami sampaikan juga bahwa untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk, termasuk penduduk non permanen, maka perlu adanya pendataan penduduk agar Administrasi Kependudukan berjalan dengan baik.

Kabupaten Tanggamus sendiri merupakan Kabupaten yang berpenduduk 618.155 jiwa, namun masih banyak penduduk luar Tanggamus yang sudah lama menetap di Tanggamus, namun tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara atau tidak menetap. Namun perpindahan sementara ini juga harus tetap dilakukan pencatatannya ke Disdukcapil sebagai penduduk non permanen. Seringkali hal ini terjadi karena ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan ini.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan menuju Tertib Administrasi Kependudukan secara nasional, maka seluruh Institusi yaitu Lembaga Pemerintah dan Swasta wajib mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan mengembangkan pendekatan kerjasama yang menempatkan database kependudukan sebagai dasar dalam tugas pokok dan pelayanan setiap insitusi.
Ada empat Program GISA yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yaitu :
1. Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan;
2. Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk;
3. Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk semua kepentingan;
4. Program sadar melayani Administrasi
Kependudukan menuju masyarakat yang bahagia.

Dalam kesempatan ini perlu saya tegaskan kepada seluruh Aparatur selaku penyelenggara pelayanan mulai dari Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Pekon untuk menghindari Pungli dalam memberikan pelayanan. Berikanlah pelayanan yang memudahkan dan buatlah masyarakat merasa puas dan sesuai dengan harapan masyarakat. Kepada Aparatur Pemerintah yang menangani Proses Pembuatan Dokumen Adminduk dari tingkat Kabupaten sampai dengan pekon untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan maksimal, berikan mereka pengertian dan pengetahuan tentang arti pentingnya Dokumen Kependudukan serta sanksi-sanksi yang ada bilamana mengabaikan Dokumen Kependudukan. (rls/Arj/Len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB