Laut Lampung Kembali Tercemar, Walhi: Pemerintah jangan tutup mata!

Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu warga Kelurahan Panjang Selatan menunjukkan perairan laut Lampung yang tercemar di Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Selasa (8/3). Foto: IST

Salah satu warga Kelurahan Panjang Selatan menunjukkan perairan laut Lampung yang tercemar di Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Selasa (8/3). Foto: IST

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Pemerintah Kota Bandarlampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas pencemaran laut yang kembali terjadi di pesisir Kecamatan Panjang, Bandarlampung. 

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan telah terjadi pencemaran pesisir laut Lampung di Kecamatan Panjang yang diperkirakan terjadi sejak tanggal 4 Maret 2022 yang informasinya baru diketahui hari ini, Selasa, 8 Maret 2022.

Hasil tinjauan di lapangan, Walhi Lampung menemukan pencemaran tersebut berada pada titik koordinat  5°28’50.3″S 105°19’09.8″E di RT 09 Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi terlihat limbah yang menyerupai oli dan/atau minyak menempel di sepanjang garis pantai, berwarna hitam dan berbau seperti minyak solar. 

“Hal tersebut sudah ada sejak 4 hari lalu namun yang paling parah di hari kemarin yang membuat bibir pantai yang dipadati pemukiman warga terlihat hitam,” kata Irfan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Ridwan Rais

Setelah dikonfirmasi dengan masyarakat sekitar, limbah tersebut tiba-tiba muncul di pagi hari di bibir pantai dan tidak ada yang tahu sumbernya darimana, namun diperkirakan dari tengah laut. 

“Dari peristiwa itu masyarakat merasa kebingungan harus mengadu kemana sedangkan limbah tersebut sangat mengganggu dan merugikan bagi nelayan sekitar yang dalam beberapa hari ini banyak yang tidak melaut untuk mencari ikan,” ujar dia.

Sampai dengan hari ini, lanjut Irfan, memang belum ada dampak serius yang terlihat ditimbulkan dari limbah tersebut. Namun menjadi keresahan masyarakat sekitar dengan belum diketahuinya limbah tersebut apakah berbahaya atau tidak.

Menurut Irfan, pemerintah dan aparat penegak hukum  harus segera melakukan upaya agar pelaku penjahat lingkungan jera, karena kejadian serupa telah terjadi 3 kali di laut Lampung dalam kurun waktu berturut-turut sejak tahun 2020, 2021, dan 2022.

“Sampai saat ini belum diketahui prosesnya sudah sejauh mana karena tidak transparan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah. Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan terkesan tutup mata,” tegas dia.

Baca Juga  BPBD Tangani Evakuasi Pohon Tumbang di Rajabasa Raya

Baca Juga: Pesisir Lampung Tercemar Lagi, Walhi: penegakan hukum lemah

Irfan menilai selama ini terkait dengan kasus serupa, tidak jelas penyelesaiannya, seperti apa hukuman yang diberikan, apakah sudah memberi efek jera atau belum terhadap pelaku pencemaran. 

Seperti misalnya pencemaran di tahun 2021 yang dilakukan oleh Pertamina yang terjadi di perairan Teluk Lampung, Teluk Semaka, dan Pantai Barat Lampung dengan total material yang berhasil diangkut sebanyak 18,5 barel.

“Dan kasus tersebut tidak pernah dipublish oleh pemerintah dan terkesan ditutupi,” kata Irfan.

Termasuk dalam proses Pembahasan Progres Tindak Lanjut Penanggulangan Tumpahan Minyak Bumi tersebut, KLHK terkesan eksklusif dalam melaksanakan kegiatan Pembahasan Progress Tindak Lanjut Penanggulangan Tumpahan Minyak Bumi di Provinsi Lampung pada tanggal 8 Februari 2022 di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta dan juga melalui online via Zoom.

“Peserta dari kegiatan tersebut hanya terdiri dari unsur pemerintah saja sedangkan unsur dari non pemerintah hanya mengundang Pengelola Tambling Wildlife Nature Conservation serta Pakar Hidrogeologi ITB dan Pakar Lingkungan ITB,” tutur dia.

Baca Juga  65 Ribu Siswa Bandar Lampung Jadi Sasaran BIAS

Pada peristiwa kali ini, lanjut Irfan, kejadian yang terjadi dengan siklus terulang setiap tahun selama 3 tahun ini, pemerintah harus tegas dan harus berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. 

“Bagaimana Lampung akan berjaya jika pemerintah mengabaikan pencemaran lingkungan hidup yang terus terjadi dan mengabaikan masyarakat pesisir di Provinsi Lampung,” ujar dia.

Masyarakat Kelurahan Panjang Selatan mengatakan bahwa kejadian ini bukan kali pertama, namun pada tanggal 4 Maret 2022 merupakan pencemaran pesisir paling besar yang mengakibatan kerugian sosial, Kesehatan, ekonomi dan lingkungan. 

Sehingga masyarakat yang bermukim di kawasan Pesisir Panjang Selatan tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru