Komisi II DPRD Sarankan Koperasi TKBM Panjang Versi RALB Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang versi RALB 2021 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (12/1). Foto: Netizenku.com

Ratusan buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang versi RALB 2021 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (12/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi II DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung, Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, dan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) versi RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) di Ruang Rapat Komisi, Selasa (15/2).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Agusman Arief, dan dihadiri beberapa anggota komisi. RDP membahas konflik yang belum pernah terjadi di tubuh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

“Sudah jelas tadi dipaparkan bahwa Dinas Koperasi menganggap RALB itu tidak sah dan jika masih ada kegundahan silahkan daftar ke pengadilan, di sini akan jelas, karena pengadilan yang memutuskan. Saran kami juga agar anggota koperasi mempertanyakan perintah dari tiga pembina untuk pelaksanaan RAT,” ujar Agusman Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurahman, menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali memediasi saat rapat di kantor KSOP Panjang.

“Lalu kami masih melakukan mediasi dengan mengundang rapat beberapa stakeholder di antaranya Dinas Koperasi, KSOP Panjang, BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi TKBM dan pihak Serikat Kikes di RM Begadang II, dalam hal ini membahas tentang BPJS, perumahan dan juga upah buruh. Soal perumahan clear dan soal upah sedang dibahas di provinsi karena upah bukan tupoksi dari Disnaker Kota,” kata dia.

Sementara, Rahma selaku Kasi Perundang-Undangan Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung menilai bahwa RALB yang digelar tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami menerima surat dari Ketua BP (Badan Pengawas) bahwa RALB tidak sah dan juga surat resmi dari pimpinan rapat RALB yang menyatakan bukan anggota koperasi dan rapat juga banyak disusupi yang bukan anggota koperasi serta ada ibu-ibu dan anak kecil. Bahkan saat verifikasi, kami diintimidasi dan merasa terancam. Ada videonya dan banyak bukti-bukti lain,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Yulyanto, penasihat hukum dari anggota Koperasi TKBM versi RALB mengatakan para pembina koperasi tidak pernah memberikan pemahaman soal RALB yang baik dan benar sesuai aturan.

“Saat kami menjalankan kegiatan malah disalahkan, tidak sesuai prosedur, dan kami tidak diberitahu bagaimana proses yang benar. Kita juga ada data laporan pertanggungjawaban ketua koperasi baik harian dan bulanan semua tertera jelas,” ujar dia.

Hal senada juga dikatakan anggota Koperasi TKBM Panjang, Nurdin. Dirinya mengaku jika pengelolaan Koperasi TKBM sudah menyimpang dalam pengambilan keputusan. Ketua koperasi  dalam mengeluarkan uang skala besar tidak melibatkan rapat anggota. Padahal, koperasi adalah badan usaha milik anggota, kekuasaan tertinggi ada pada anggota. “Pengeluaran uang dalam skala besar seperti uang untuk pembelian hewan kurban harus melalui rapat anggota dan disetujui anggota,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB