Bandarlampung PPKM Level 3 Mulai 15-28 Februari

Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Lapangan ATP Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Selasa (15/2). Foto: Netizenku.com

Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Lapangan ATP Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Selasa (15/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kota Bandarlampung mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 15-28 Februari 2022 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.

Pada Diktum Kesatu huruf (h) disebutkan 5 daerah di Lampung menerapkan PPKM Level 1 di Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, Tulangbawang Barat.

PPKM Level 2 di Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, Kota Metro.

PPKM Level 3 yaitu Kota Bandarlampung, Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran.

Baca Juga  Penerimaan Pajak DJP Bengkulu Lampung Capai 70 Persen

Inmendagri tersebut mengatur kegiatan masyarakat di daerah PPKM Level 3. Salah satunya kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.

Pun pengaturan 50 persen berlaku untuk tempat bermain anak di mall, gym, tempat umum dan sosial kemasyarakatan.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana ketika ditemui di Pasar Murah Minyak Goreng dan Sembako di Labuhan Dalam, Tanjungsenang, menjelaskan penyebab peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga  Dilarang Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan

“Kenapa kasus Covid-19 kita banyak karena kita kan tracing, untuk mencegah penyebaran kemana-mana. Makanya kalau memang terpapar ya kita suruh isoman yang tanpa gejala dan gejala ringan. Keluarganya juga kita pantau,” ujar dia, Selasa (15/2).

Kemudian peningkatan kasus Covid-19 juga disebabkan banyaknya pegawai kantor perusahaan yang terpapar virus corona.

Eva Dwiana menjelaskan untuk mencegah klaster perkantoran, perusahaan mewajibkan pegawainya untuk melakukan tes antigen.

Baca Juga  Mulai 20 February Layanan Uji KIR Pindah di Rajabasa

“Ternyata perusahaan-perusahaan kalau karyawannya mau istirahat harus ada surat antigen. Itu lonjakan yang ada pada kita,” kata dia.

Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung ini berharap perusahaan-perusahaan di kota setempat tidak mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk sementara.

“Mohon kerja samanya, kalau tidak penting-penting amat tak usah ke luar kota. Pemkot Bandarlampung untuk saat ini tidak mengizinkan PNS melakukan dinas luar,” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 11:44 WIB

Jelang Pemilihan, Pendukung NoNa Makin Solid dan Optimis Menang

Rabu, 20 November 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 20:22 WIB

Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 November 2024 - 09:53 WIB

PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan

Jumat, 15 November 2024 - 20:31 WIB

Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:08 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda

Rabu, 13 November 2024 - 21:53 WIB

Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029

Rabu, 13 November 2024 - 17:40 WIB

Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Berita Terbaru

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB