Radar Lounge dan Intan Karaoke Disegel Satgas Covid-19 Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 23 Januari 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinkes Bandarlampung yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 melakukan tes antigen kepada para pengunjung tempat hiburan, Sabtu (22/1) malam. Foto: Dok. BPPD Bandarlampung

Dinkes Bandarlampung yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 melakukan tes antigen kepada para pengunjung tempat hiburan, Sabtu (22/1) malam. Foto: Dok. BPPD Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Radar Lounge Resto dan Intan Karaoke di Jalan Yos Sudarso, disegel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.

Radar Lounge Resto dan Intan Karaoke terbukti melanggar Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 di kota setempat.

Berdasarkan hasil monitoring Tim Satgas Covid-19, Sabtu (22/1) malam, kedua tempat hiburan itu melanggar jam operasional dan jumlah kapasitas pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung bersama jajaran mengikuti langsung monitoring.

“Radar Lounge dan Intan Karaoke di Jalan Yos Sudarso ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan atas perintah langsung Ibu Wali Kota,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Minggu (23/1).

Dia menjelaskan sepanjang Januari 2022 terdapat sekitar 5-7 tempat usaha yang telah disegel Tim Satgas Covid-19 mulai dari angkringan, kafe, restoran.

“Kita berikan peringatan dan teguran tertulis, secara humanis dan penegasan, ternyata masih seperti itu. Tolong taati sampai pandemi Covid-19 berakhir, dan aman kembali,” tegas dia.

Tim Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung bergerak mulai pukul 21.00 Wib dipimpin Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

Hingga pukul 02.45 Wib tim melakukan monitoring terhadap 4 tempat hiburan dan 2 angkringan. Yaitu MGM Karaoke, Karaoke 3D, Angkringan Roti Bakar Jamil, Angkringan D’Rong-Rong, Intan Karaoke, dan Radar Lounge Resto.

Selain monitoring dan imbauan, tim juga melakukan tes antigen bagi 132 orang di 6 lokasi tersebut dengan hasil Negatif. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB