Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat berhasil memungut pajak dari pengusaha Bakso Sony.
Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi, menyampaikan Bakso Sony telah membayar pajak yang tertunggak sejak 2016 lalu pada akhir tahun 2021 kemarin.
Catatan BPPRD Bandarlampung menyebutkan Bakso Sony menunggak pajak selama 5 tahun, 2016-2021, sebesar Rp3 miliar lebih.
“Baru bayar Rp2 miliar tapi kita tambah dendanya. Perhitungan kita lebih kurang Rp3 miliar lebih sedikit. Tapi mereka menghitung Rp1,8 miliar,” kata Yanwardi saat ditemui, Jumat (14/1).
Selain itu, lanjut Yanwardi, Bakso Sony juga telah membayar pajak yang dipungut lewat Tapping Box meskipun proses auditnya belum selesai terkait frozen food yang dijual oleh Bakso Sony.
“Tinggal menghitung bakso yang makan di tempat itu, karena perhitungan dari sejak 2016 kan gak sama dengan tahun ini, 2021. Jadi kita samakan datanya,” ujar dia.
Sebelumnya, pajak yang dipungut dari konsumen Bakso Sony hanya disetorkan Rp120-130 juta per bulan ke Pemkot Bandarlampung.
“Mereka setornya bagus, sekarang Rp272 juta, apalagi Desember 2021 karena tahun baru bisa sampai Rp329 juta dari 18 gerai,” kata dia.
Yanwardi menjelaskan pajak yang dipungut dan masuk kas daerah akan digunakan untuk pembangunan Kota Bandarlampung.
“Seperti untuk jalan, pendidikan dan kesehatan. Artinya dikembalikan lagi kepada masyarakat,” tutup dia.
Sejak Rabu, 13 Oktober 2021, seluruh gerai Bakso Sony yang disegel akhirnya dibuka kembali setelah pengusaha Bakso Sony melalui kuasa hukumnya bersedia menandatangani Pakta Integritas.
Pencopotan segel secara simbolis dilakukan di Kantor Pusat dan Gerai Bakso Sony, Jalan RW Monginsidi, yang ditutup sejak Selasa, 8 Juni 2021. (Josua)