Disperkim Jelaskan Alih Fungsi Hutan Lindung Batu Srampog

Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yustam Effendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yustam Effendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung menjelaskan alih fungsi lahan di kawasan Hutan Lindung Batu Srampog Register 17, Kecamatan Panjang.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung 2021-2041 disebutkan kawasan Hutan Lindung Batu Srampog Register 17 rencananya menjadi kawasan permukiman.

Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini disahkan oleh DPRD Bandarlampung pada 24 Desember 2021 dan merupakan perda usulan Pemkot Bandarlampung untuk merevisi Perda RTRW sebelumnya pada Rabu, 29 September 2021.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yustam Effendi, mengatakan hasil kajian pihaknya menemukan kawasan Hutan Lindung Batu Srampog sudah dihuni oleh masyarakat, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Hutan Lindung.

“Perumahan itu adalah perumahan yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat, bukan dikelola pengembang atau difasilitasi oleh pemerintah daerah,” kata Yustam.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Dia menjelaskan proses revisi Perda RTRW tersebut cukup panjang.

Dimulai pada 2018 dengan melibatkan lintas lembaga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, pengusaha, serta LSM, dengan dua kali konsultasi publik.

Nah kemarin itu kita bahas, baik tingkat sini maupun pusat, karena sudah berdirinya permukiman penduduk itu sekitar 2,3 hektare kami membuat surat kepada KLHK melalui perwakilan di sini, BPKH Wilayah XX, karena mereka yang punya datanya,” ujar dia.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Sehingga Disperkim menyusun outline untuk mengusulkan wilayah tersebut sebagai permukiman.

Namun Yustam mengaku sampai saat ini KLHK belum memberikan persetujuan terhadap alih fungsi kawasan Hutan Lindung Batu Srampog.

“Jadi di dalam Perda RTRW itu hanya diplot saja, dan wilayahnya masih masuk di kehutanan. Tapi kembali lagi keputusannya bukan dari pemerintah daerah,” tegas dia. (Josua) 

Baca Juga: Kertas Posisi Walhi Kritisi Perda RTRW Bandarlampung

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Bidik Prestasi di Bandung, FGI Lampung Siapkan 6 Atlet Unggulan untuk Kejurnas Gimnastik 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:25 WIB

Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Juni 2026, Anggaran Rp150 Miliar Disiapkan

Senin, 27 April 2026 - 22:10 WIB

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:02 WIB

Harga MinyaKita di Lampung Tembus Rp24 Ribu, DPRD Lampung Desak Tambah Pasokan

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Berita Terbaru

Lampung Selatan

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 12:18 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:13 WIB

Lampung

Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:47 WIB