Jam Operasional Mal Diperpanjang saat Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Minggu, 12 Desember 2021 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan sidak protokol kesehatan di Ramayana Tanjungkarang, Selasa, 11 Mei 2021. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan sidak protokol kesehatan di Ramayana Tanjungkarang, Selasa, 11 Mei 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan di tempat ibadah saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan wisata lokal.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 disebutkan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang diperkenankan masuk.

Lalu meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan kecuali pameran UMKM.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 75%, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% dan protokol kesehatan ketat.

Kemudian meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya daerah-daerah destinasi wisata favorit.

Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Memperbanyak sosialisasi dan memperkuat penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dengan pengunjung kategori Hijau yang diperkenankan masuk.

Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB