Bandarlampung (Netizenku.com): Vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun akan dimulai pada 24 Desember 2021. BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk kategori anak usia 6-11 tahun.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pengetatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, 24 Desember-2 Januari.
Dalam Inmendagri 66/2021 disebutkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dilakukan di daerah yang telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Data Kemenkes RI per 10 Desember 2021 pukul 12.00 Wib, menyebutkan capaian vaksinasi di Bandarlampung untuk dosis pertama 84,71 persen dan dosis kedua 66,99 persen.
Sementara untuk vaksinasi lansia dosis pertama 54,33 persen dan dosis kedua 44,30 persen.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung, Desty Mega Putri, ketika dihubungi mengatakan Pemkot Bandarlampung akan memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak apabila sudah menerima surat dari Kemenkes RI.
“Belum ada surat dari kemenkes,” singkat dia melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/12).
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bandarlampung memberlakukan penyekatan dan pengetatan mobilitas meski saat ini telah berada pada PPKM Level 1.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, Kamis (9/12), terdapat 6 wilayah PPKM Level 1 di Provinsi Lampung.
Yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, dan Kota Bandarlampung. (Josua)