LBH Bandarlampung Pertanyakan Administrasi Putusan PTUN

Redaksi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu mahasiswa UTI Lampung yang di drop out mengikuti persidangan di PTUN Bandarlampung. Foto: Dokumentasi

Salah satu mahasiswa UTI Lampung yang di drop out mengikuti persidangan di PTUN Bandarlampung. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mempertanyakan proses administrasi putusan yang dikeluarkan PTUN Bandarlampung atas ditolaknya gugatan mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung.

UTI Lampung memenangkan gugatan yang diajukan tiga mahasiswa UTI di PTUN Bandarlampung, Rabu (13/10). Putusan itu diunggah melalui sistem elektronik (e-court) oleh PTUN.

Baca Juga: LBH Bandarlampung Gugat Kampus Teknokrat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap putusan tersebut, YLBHI-LBH Bandarlampung sebagai kuasa hukum para Penggugat berpendapat PTUN Bandarlampung sebagai peradilan administrasi seharusnya taat administrasi.

“Unggahan putusan hanya memuat amar tanpa adanya dokumen salinan putusan. Setelah dikonfirmasi perihal belum adanya salinan putusan tersebut, putusan belum ditandatangani oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” kata Mohammad Prabunatagama SH dari YLBHI-LBH Bandarlampung dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/10).

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Dia mengacu pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Persidangan Secara Elektronik.

“Dan kami akan menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut demi terwujudnya keadilan di masyarakat,” ujar dia.

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB