LBH Bandarlampung Pertanyakan Administrasi Putusan PTUN

Redaksi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu mahasiswa UTI Lampung yang di drop out mengikuti persidangan di PTUN Bandarlampung. Foto: Dokumentasi

Salah satu mahasiswa UTI Lampung yang di drop out mengikuti persidangan di PTUN Bandarlampung. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mempertanyakan proses administrasi putusan yang dikeluarkan PTUN Bandarlampung atas ditolaknya gugatan mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung.

UTI Lampung memenangkan gugatan yang diajukan tiga mahasiswa UTI di PTUN Bandarlampung, Rabu (13/10). Putusan itu diunggah melalui sistem elektronik (e-court) oleh PTUN.

Baca Juga: LBH Bandarlampung Gugat Kampus Teknokrat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap putusan tersebut, YLBHI-LBH Bandarlampung sebagai kuasa hukum para Penggugat berpendapat PTUN Bandarlampung sebagai peradilan administrasi seharusnya taat administrasi.

“Unggahan putusan hanya memuat amar tanpa adanya dokumen salinan putusan. Setelah dikonfirmasi perihal belum adanya salinan putusan tersebut, putusan belum ditandatangani oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” kata Mohammad Prabunatagama SH dari YLBHI-LBH Bandarlampung dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/10).

Dia mengacu pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Persidangan Secara Elektronik.

“Dan kami akan menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut demi terwujudnya keadilan di masyarakat,” ujar dia.

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 19:21 WIB

Pringsewu

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Senin, 13 Apr 2026 - 19:18 WIB